Burhan Kamma Marausa, SH, MH : Penggugat Tidak Punya Sertipikat Maupun AJB
Barru Sulsel,Sulawesibersatu.com -Setelah beberapa kali menggelar Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barru terkait Sengketa Lahan Siawung Barru, Majelis Hakim PN Barru mengunjungi Objek Sengketa dalam rangka untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis (19/8/2021).
Sidang yang ke-9 kali ini antara Penggugat PT. SBM dan para diantaranya Tergugat satu (1) Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy, Tergugat dua (2) Bank BNI, Tergugat tiga (3) Hajja Norma, serta Tergugat enpat (4) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru.
Dalam PS tersebut Pengacara Hj. Norma selaku Tergugat tiga (3) tampak dengan catatan seadanya melalui tulisan tangannya menjelaskan kepada Hakim Majelis terkait letak dan posisi tanah yang diklaimnya.
Sementara dari Kuasa Hukum dari Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, Burhan Kamma Marausa, SH, MH menjelaskan dan memperlihatkan kepada Majelis Hakim PN Barru berupa gambar yang sesuai dengan Sertipikat/SHM 001 Siawung/Barru, dimana ditempat yang sama Pengacara Tergugat dua (2) dari pihak Bank BNI juga mengatakan hal yang sama.
Burhan Kamma Marausa, SH, MH yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa tidak ada satupun bukti surat yang diajukan oleh Penggugat (PT. SBM) memiliki keterkaitan dengan objek yang disengketakan baik itu Sertipikat maupun Akta Jual Beli (AJB), "ujarnya.
Ia menambahkan, dalam UU Pokok Agraria pasal 16 disitu sudah dijelaskan perihal Legalitas Hukum kepemilikan sebidang tanah itu adalah Sertipikat sementara Penggugat tidak memilikinya, "jelasnya.
Semoga dengan adanya penekanan, lanjutnya, dari dua (2) poin tersebut ini dapat dijadikan acuan oleh Majelis Hakim PN Barru untuk menolak gugatannya yang terdapat pada pasal 123 HIR JO SEMA N0. 4 Tahun 1996 dan undang-undang pokok Agraria pasal 16 serta dalam keterangannya Penggugat (PT. SBM) sudah 2 kali melakukan pengajuan pembatalan Sertipikat SHM 001 Siawung/Barru Tahun 1995 dan 2 kali pula BPN Provinsi Sulsel menolaknya. "Artinya klien kami Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy Pemilik SHM 001 Siawung/Barru merupakan Pemilik Sah atas objek yang disengketakan saat ini oleh Penggugat PT. SBM, "kuncinya. (Farid S)
0 Response to "Burhan Kamma Marausa, SH, MH : Penggugat Tidak Punya Sertipikat Maupun AJB"
Posting Komentar