-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terkait Kepemilikan Tanah, Koalisi Lembaga Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum Berunjuk Rasa

 


Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Lembaga Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum digelar di Fly Over kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) serta berakhir di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar pada Rabu (28/7/2021) terkait atas Hak Kepemilikan Lokasi Tanah Milik Ir. G. J. Hiensari mendapat tanggapan dari beberapa Pihak diantaranya dari Anggota DPRD Provinsi Sulsel dan pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar



Adapun para pengunjuk rasa tersebut terdiri dari beberapa elemen diantaranya, Pengawasan dan Pengamanan Operasional Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia Sulawesi Selatan (Waspam Ops LMR-RI Sulsel), Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SIKKOKI), Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI Sulsel), Lembaga Pemerhati Publik (LPP Sulsel), Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel), Komando Mahasiswa Makassar (KOPMA) dan New Tipikor Perwakilan Kota Makassar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) memakai Masker. 



Pernyataan sikap dalam tuntutannya terdiri dalam 8 poin yaitu : 1. Meminta Kapolda Sulsel memberikan Perlindungan Hukum terhadap status Tersangka Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat terhadap Tersangka Ir. G. J. Hiensari, 2. Menindak lanjuti Instruksi Satgas Kapolri tentang Pemberantasan Mafia Tanah, 3. Jangan menutup mata dan mengabaikan Surat-surat Tanah atas nama Ir. G. J. Hiensari, 4. Terkhusus Unit 2 Subdit 2 Polda Sulsel agar menjalankan Standar Operasional Pelayanan (SOP) Hukum dengan mengedepankan Hukum Positif yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, 5. Mencopot Oknum Penyidik yang diduga bekerja sama dan melindungi Mafia Tanah, 6. Menghadirkan kedua belah pihak para Ahli dan para Pihak-pihak lainnya, 7. Meminta Kepala Kementerian ATR/BPN Kota Makassar untuk melanjutkan Pengukuran Tanah milik Ir. G. J. Hiensari untuk ditingkatkan dan 8. Meminta DPRD Provinsi Sulsel membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan memanggil Stakeholder yang terkait atas Permasalahan Sengketa Lahan antara Pelapor, Thopan dan Terlapor, Ir. G. J. Hiensari.



Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Rahman Pina mengatakan, bahwa dari 8 poin yang dituntutkan teman-teman Aksi unjuk rasa hanya poin 8 yang akan kami penuhi dan berjanji melaksanakannya serta mengagendakan dengan memanggil kedua belah pihak terkait Permasalahan Sengketa Lahan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD ini, "ujarnya.


Hal yang sama diungkapkan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Kordinator Penanganan Sengketanya, Nadila mengatakan, jika memang permohonan ini telah dilakukan Pengukuran maka kami akan menindaklanjuti sepanjang proses itu memang telah dilakukan dan kami sangat berterima kasih atas adanya aduan yang telah dilakukan oleh Koalisi Lembaga Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum yang di wakili oleh Waspamops LMR-RI Sulsel serta kami sangat terbuka siap menerima kritik kalau ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan agar dapat dilaksanakan lebih efektif, "jelasnya.


Disisi lain Penanggung Jawab Aksi yang juga Ketua Badan Khusus Waspam Ops LMR-RI Sulsel, Andi Unru Thahir sangat mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah mengawal Aksi damai unjuk rasa tersebut dengan baik. "Semoga apa yang telah di aspirasikan oleh teman-teman dapat menjadi acuan bagi pihak terkait agar mendapat solusi terbaik nantinya, "kuncinya. 

(Ramzi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terkait Kepemilikan Tanah, Koalisi Lembaga Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum Berunjuk Rasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel