-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dinas Perindustrian Himbau Agen dan Pangkalan Gas 3 Kg Bersudsidi Harus Berdasarkan HET

 



Bone Sulsel,Sulawesibersatu.com -Dinas Perindustrian Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) Menghimbau dan akan melakukan Pengawasan terhadap ketersediaan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg) pada Agen dan Pangkalan. 



Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) ESDM Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, AM. Idris Ismail ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa (6/7/2021).


Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg di Sulsel ini naik Rp3.000 menjadi Rp18.500 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 11/2021 tentang Pedoman Penetapan HET Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) tabung 3 Kg.


"Penghitungan Elpiji 3 Kg itu digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokannya kemudian dirumuskan HET yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia.  Penetapan harga tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020, " ujar AM. Idris Ismail. 


Ia menambahkan, saat ini Dinas Perindustrian Kabupaten Bone sedang menggencarkan Himbauan Surat Edaran Nomor 530/1070/Perind dan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 540/5353/DESDM mengenai Tabung Gas Elpiji Bersubsidi untuk masyarakat miskin dan kita juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan distribusi Elpiji 3 Kg, "jelasnya.


Tugas Perindustrian, lanjutnya, akan memastikan itu (Elpiji 3 Kg) tepat sasaran untuk warga tidak mampu jadi jika ada pelaku usaha besar yang memakai tabung Elpiji 3 Kg silahkan lapor ke kita nanti kita tindak lanjuti ke ESDM dan Pertamina, ”tegasnya.


Disisi lain yang berhak menggunakan atau memakai Gas Elpiji bersubsidi tersebut yaitu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat miskin saja yang berhak. (Arur)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dinas Perindustrian Himbau Agen dan Pangkalan Gas 3 Kg Bersudsidi Harus Berdasarkan HET"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel