-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Burhan Kamma : Seharusnya Penggugat Melakukan Gugatan ke PTUN Bukan PN

 



Barru Sulsel,Sulawesibersatu.com-Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dari PT. Semen Bosowa Maros (SBM) kepada Tergugat Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) 001 Siawung Barru, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy kembali di Gelar Pengadilan Negeri (PN) Barru pada Kamis (1/7/2021). 



Pemilik SHM 001 Siawung Barru melalui Kuasa Hukumnya, Burhan Kamma Marausa, SH, MH yang didampingi rekannya Saharuddin, SH dan Okto Tri Harwandhy, SH mengajukan jawaban Gugatan Rekonvensi pada PN tersebut. 


"Gugatan Penggugat kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium) karena tidak menyertakan Notaris dan PPAT, Irwan, SH sebagai turut Tergugat dalam Perkara tersebut, selain itu pihak Penggugat juga tidak memiliki Legalitas Kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) dengan catatan tidak ada Pengoperan Hak melainkan yang ada hanyalah Pengalihan Hak Atas Tanah (HAT), jadi kami sebagai Tergugat tegaskan dalam jawaban dan Gugatan Konvensi bahwa Gugatan Penggugat tersebut Cacat Hukum karena tidak memiliki Legalitas Standing dan dari pihak ATR/BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah menolak permohonan Penggugat (PT. SBM) tentang pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) 001 Siawung Barru, "ujarnya.


Seharusnya, lanjut Burhan Kamma, Penggugat itu melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) karena Objek yang digugat sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), "jelasnya.


Setelah pihak Tergugat 1 dalam hal ini pihak Bank BNI tidak membawa berkas jawaban aslinya, Majelis Hakim menunda Sidang untuk Sidang selanjutnya. (Farid/Udin)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Burhan Kamma : Seharusnya Penggugat Melakukan Gugatan ke PTUN Bukan PN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel