-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terkait Penundaan Pilkades Serentak 2021 LSM BAPAKA Menyurat dan Audens ke DPRD

 


Takalar Sulsel,Sulawesibersatu.com -Terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diKabupaten Takalar yang dikabarkan masih belum jelas kepastiannya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BAPAKA menyurat ke DPRD Kabupaten Takalar 21 Mei 2021 lalu dengan Nomor Surat. 015/DPP/LSM-BAPAKA/V/2021 dan diterima DPRD Kabupaten Takalar pada Tanggal 24 Mei 2021 terkait penundaan Pilkades serentak yang dikabarkan sudah 3 kali batal sementara anggarannya diduga telah dianggarkan mulai Tahun 2018 hingga 2020 lalu.



Penyuratan dari LSM BAPAKA tersebut diterima dan direspon oleh DPRD Kabupaten Takalar pada Senin (31/5/2021) lalu sekaligus melakukan Audens serta silaturahmi dalam menyampaikan Aspirasi secara lisan dan diskusi diruang Komisi satu (1) DPRD Takalar.


Adapun yang hadir pada kegiatan Audens tersebut yaitu Ketua Komisi Satu (1) beserta Anggotanya, Ketua Umum LSM BAPAKA, Ketua OKK, Sekjen dan Pembinanya LSM BAPAKA serta beberapa Tokoh Masyarakat yaitu mantan Ketua APDESI dan mantan Ketua BPD Kabupaten Takalar. 

  

Pembukaan acara ini dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar, H. Nurdin HS, SH dalam sambutan menjelaskan, terkait tentang penyampaian Aspirasi mengenai Pilkades Serentak di Kabupaten Takalar, di Tahun 2018 lalu kami sudah Anggarkan untuk 13 kepala Desa dijamannya Pak Bur (Bupati sebelumnya-red) tapi terkendala sehingga tidak jadi terus di Tahun 2019 juga sudah anggarkan untuk Pilkades itu juga tidak jadi dengan alasan Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa waktu yang diberikan tidak cukup untuk melakukan itu sementara di Tahun 2020 juga tidak jadi dikarenakan dengan alasan Covid-19. Padahal beberapa Kabupaten lain seperti Bulukumba sudah melaksanakan Pilkades pada Maret 2020 lalu, "ujarnya.  


Ia menambahkan, untuk Tahun ini (2021) kita juga sudah menganggarkan lewat APBD 2021 kurang lebih 3 Millyar untuk Pilkades dari 51 Desa yang ada di Kabupaten Takalar, "jelasnya 


Kenapa kemarin, lanjut Nurdin, kami teriak-teriak mengenai Hak Interpelasi dan Hak Angket karena itu terkait dengan adanya Pilkades yang tidak wajar, jadi kami bukan tudak ingin melaksanakan Pilkades tersebut, "jelasnya. 


Hal senada diungkapkan Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) LSM BAPAKA, Jufri, SH Dg. Beta dengan mempertanyakan mengenai adanya Anggaran yang telah dianggarkan kenapa terus dianggarkan dananya sementara pelaksanaannya tidak pernah dilaksanakan selama tiga (3) tahun berturut-turut. "Jangan membenarkan yang biasa tapi biasakanlah yang benar atau mengurangi kebiasaan yang salah karena sebenarnya Anggarannya itu dikemanakan apalagi sudah tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, "ujarnya sambil bertanya.


Selain itu Ketua Umum LSM BAPAKA, Mirwan, SH juga memberikan pertanyaan khusus kepada PMD, bahwa apakah Pilkades mampu dilaksanakan Tahun Ini? Per Tanggal 31 Mei 2021, apakah ada kendala sehingga Pilkades bisa saja batal di.Tahun 2021, apabila ada kendala saya berharap tolong jelaskan di Forum Ini, "ujarnya.


Disisi lain Kepala Bidang Pembinaan Bina Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, Ardianto Radjab menjelaskan, bahwa kesimpangsiuran yang dimaksud tentang jadwal Pilkades sejak 2018 sampai hari ini kami akui itu menjadi polemik padahal sebelumnya telah dijelaskan bahwa sebelum pelaksanaan Pilkades ini kebagian Pemerintahan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu kami selalu sampaikan di Tahun 2018 tidak terlaksana sebanyak 13 Desa yang kemudian dianggarkan sebanyak 500 juataan dan itu selalu kami sampaikan kepublik bahwa itu terjadi transisi kepemimpinan, "ujarnya.


Kondisi pada waktu itu, lanjutnya, tidak bisa kami laksanakan karena ada disposisi sinkronisasi Kepemimpinan yang telah dijadwalkan di Bulan Januari, kemudian di Tahun 2017 ada Pelantikan sementara masih dalam suasana pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) olehnya itu karena ada perubahan regulasi sehingga kami harus melakukan sinkronisasi terhadap regulasi jadi dasar pelaksanaan Pilkades secara langsung yaitu Revisi Permendagri 112 ke Permendagri 65 diterimanya gugatan, Abdesi lakukan Gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan itu makanya sehingga terjadi perubahan kami sinkronkan regulasi Pemerintah Pusat keregulasi Pemerintahan Daerah dalam bentuk revisi Perda Tahun 2018 dan revisi Perda itu nanti terlaksana 2019 diakhir tahun yaitu di Agustus kemudian persetujuan hasil Revisi itu di November kami melaksanakan di Desember, fungsi dari DPRD saya Maksimalkan dan wajar kalau kemudian disetiap momentum masyarakat mempertanyakan itu DPRD secara kelembagaan menagih kami untuk konsisten terhadap apa yang menjadi kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Daerah karena ada kondisi Pandemi saat itu ada surat edaran, "ujarnya


Momentum Tahun 2021 ini kami telah mempersiapkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan dari pada pelaksanaan Kepala Desa di Tahun 2021, silahkan Kroscek dibagian Biro Hukum atau Sekretariat bagian Hukum karena sementara proses Verifikasi pengaturan Bupati ada beberapa peraturan perundang-undangan yang berubah sekaitan proses pelaksanaan Pilkades di era Pandemi tidak semudah yang kita pikirkan, bahwa ketika kita sudah rencanakan lalu kemudian langsung dilaksanakan karena ada beberapa tahapan, yang pertama setelah peraturan Bupati itu kami menunggu rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri untuk layak tidaknya untuk kemudian pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Protokol Covid, Insya Allah Planning kami bersama dengan atas persetujuan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Insya' Allah pelaksanaan Pilkades akan mulai tahapannya pada bulan Juli dan akan dilaksanakan di bulan November, "kuncinya.  (Saldi/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terkait Penundaan Pilkades Serentak 2021 LSM BAPAKA Menyurat dan Audens ke DPRD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel