-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Sinergitas Babinsa Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19

 



Kendari,Sulawesibersatu.com_ Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan harus ditingkatkan dan diingatkan, dalam hal ini Babinsa Koramil 1417-10/Kota Kodim 1417/ Kendari Serka Azaluddin dan Serda Syarifuddin melaksanakan kegiatan PAM Pemantauan dan operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di area Pelabuhan Wawonii, Kel. Dapu Dapura, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (27/05/2021).


Hal ini dikatakan oleh Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Agus Waluyo S.I.P dalam rilisannya (Kamis/27/Mei/2021).


"Operasi Pendisiplinan yang dilakukan Babinsa tersebut ini digelar dalam rangka penegakan disiplin dan mewujudkan masyarakat yang produktif serta aman dari Covid-19 diwilayah kecamatan Kendari Barat," jelas Dandim.


"Dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 kami bersama instansi terkait tidak pernah henti-hentinya menghimbau dan menerapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker," ungkapnya.


Babinsa Koramil 1417-10/Kota dalam hal ini Serka Azaluddin mengatakan, pelaksanaan operasi penegakan disiplin, kami akan memantau penggunaan masker bagi warga sekitar khususnya penumpang kapal yang akan masuk maupun keluar dari pelabuhan.


"Dalam Pelaksanaan, kami masih mendapati warga maupun pengendara yang masih belum mematuhi  pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker," ungkap Babinsa.


“Bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan nantinya petugas tidak akan segan mengambil tindakan menyuruh warga agar mengambil masker atau memberikan sangsi atau tindakan ringan, setelah itu barulah warga diperbolehkan beraktifitas kembali,” tegasnya.


(Dany)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sinergitas Babinsa Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel