Selama Pelaksanaan KRYD Polres Pasangkayu telah mengamankan 4 Orang Terkait Tindak Pidana.
PASANGKAYU,Sulawesibersatu.com – Personel Polres Pasangkayu telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD) yang merupakan lanjutan dari kegiatan Operasi Ketupat Pengamanan Paska Hari Raya Idul Fitri 1442 H /2021 M sejak 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021.
KRYD tersebut dilaksanakan demi terwujudnya Sitkamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Pasangkayu dengan sasaran Kerumunan Massa, Minuman Keras, Narkoba, Senjata Tajam, Balapan Liar dan melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap orang / kendaraan yang melintas diperbatasan yang dicurigai terkait tindak pidana.
Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto saat ditemui di ruangan kerjanya Selasa Pagi 25 Mei 2021 mengatakan bahwa " Untuk menekan angka Kriminalitas di kabupaten Pasangkayu, maka dilaksanakan KRYD dengan tujuan untuk melakukan aksinya di kabupaten Pasangkayu yang dimulai sejak tanggal 18 sampai 24 Mei 2021.
Adapun hasil yang peroleh adalah mengamankan pelaku tindak pidana sebanyak 4 Orang dengan rincian, Penyalahgunaan Narkoba 4 dengan 2 TKP yang berbeda.
Sesuai Telegram Kapolda Sulbar Nomor : STR/113/V/PAM.3.2./2021 tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan KRYD tetap dilanjutkan selama 7 hari TMT 25 Mei sd 31 Mei 2021 dengan penekanan diantaranya adalah PPKM Skala Mikro sebagai gerbang terakhir dalam penanganan masyarakat yang telah kembali dari mudik dapat melakukan fungsi dan tugasnya untuk memutus rantai penyebaran covid 19.
Lanjut Iswan " selain itu kami melakukan penekanan terhadap masyarakat yang ditemui diperbatasan melalui himbauan-himbauan untuk tetap mematuhi Prokes guna menekan penyebaran Covid-19". Tutur Iswan.(HMS/Dy)
0 Response to "Selama Pelaksanaan KRYD Polres Pasangkayu telah mengamankan 4 Orang Terkait Tindak Pidana. "
Posting Komentar