-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Yhoka Mayapada : Perjuangan Kami Tidak Akan Berhenti Sampai Hak Pemilik Dikembalikan

 



Barru Sulsel,Sulawesibersatu.com-Walaupun Kasus Kepemilikan Tanah yang terletak di Desa Siawung Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berpolemik, namun dari pihak Pemilik dengan Sertipikat 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Mansyur Efendy tetap konsisten mempertahankan Hak kepemilikan tanahnya. 



Hal ini diungkapkan oleh Pendamping Pemilik Tanah, Yhoka Mayapada ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai Hak Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 001 Siawung/Barru dikembalikan, "ujar Yhoka.



Yhoka menambahkan,  turunnya puluhan massa ini ke lokasi tersebut bermaksud untuk melakukan Pemagaran karena sebelumnya pihak Pemilik telah melayangkan surat ke pihak terkait, baik itu ke Pemerintah setempat maupun kepada pihak Keamanan, "jelasnya.



Hari ini (Jumat 9/4/2021),  lanjutnya, Pemilik lahan SHM 001 Siawung/Barru terus melakukan upaya untuk melakukan Pemagaran dilokasinya yang sebelumnya telah dipasangi papan bicara 2 buah di lokasi.


"Namun, dalam rencana Aksinya dilokasi pihak Polres Barru dengan upaya Persuasif menerima pihak SHM 001 Siawung untuk melakukan Audiens secara baik, "ujarnya.


Alhasil, pihak Pemilik SHM 001 Siawung/Barru dengan tegas meminta status tanah tersebut dengan "Status Quo" karena Status Quo adalah sebuah keadaan yang bersifat diam dan statik untuk menjaga kestabilan demi mempertahankan kondisi-kondisi tertentu, "tambahnya.


Massa pun mengapresiasi pihak Polres Barru dalam melakukan pengamanan dengan baik dan hasil mediasi pihak SHM 001 Siawung dengan Kapolres Barru untuk tidak melakukan paksa Pemagaran dilokasi.


Disisi lain Kapolres Barru AKBP L. Tribhawono mengatakan dengan tegas, bahwa terkait Surat Pernyataan Sikap yang disampaikan maka kami melakukan prosedur Pengamanan berdiri netral dan berharap untuk menunggu proses Hukum yang sementara bergulir Di Pengadilan Negeri (PN) Barru, "tegasnya. 


Setelah sebelumnya diwartakan, bahwa Sidang Perdana telah digelar pada Kamis (8/4/2021) lalu di PN Kabupaten Barru dari siang hingga sore.


Massapun kemudian membubarkan diri saat upaya mediasi dari pihak Polres Barru dengan pihak Pemilik SHM 001 Siawung dilakukan. (Farid S/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Yhoka Mayapada : Perjuangan Kami Tidak Akan Berhenti Sampai Hak Pemilik Dikembalikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel