-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Polres Maros Luncurkan Pengaduan Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Website

 



Maros,Sulawesibersatu.com - Sulsel, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi mengungkapkan bahwa di tengah pandemi yang terjadi saat ini tidak dapat memaksimalkan untuk datang ke publik, untuk itu  Sat Resnarkoba Polres Maros memanfaatkan platform-platform baru dan juga melalui media sosial dalam melakukan sosialisasi bagi masyarakat.


“saat ini kami berinovasi dengan meluncurkan pengaduan rehabilitasi pengguna narkoba di website polres maros dan memberikan layanan fasilitas kepada korban penyalagunaan narkoba utuk dilakukan rehab kepada korban,” ujar Irvan.


Terkait dengan pengaduan rehabilitasi korban narkoba ini, Irvan menjelaskan  bahwa Rehabilitasi narkoba atas permintaan sendiri tidak akan dilakukan proses hukum dan penahanan berdasarkan undang – undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 54 dan 55 tentang narkotika. Dan segala bentuk biaya Rehabilitasi akan ditanggung oleh Negara dengan penunjukan Rehabilitasi Narkoba milik BNNP Sulsel.


“Masyarakat yang ingin terbebas dari penyalagunaan Narkoba bisa membuka website polresmaros.com dan mengisi formulir pengaduan rehabilitasi korban penyalagunaan narkoba online,” pungkasnya


Sementara itu, untuk permasalahan narkoba yang terjadi saat ini Kasat Res Narkoba juga menjelaskan bahwa saat ini langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalagunaan narkoba dengan sosialisasi melalui platform-platform baru dengan merubah persepsi masyarakat tentang rehabilitasi penyalagunaan narkoba. Perlunya pemahaman secara persepsi karena banyak dari pengguna yang lebih memilih untuk masuk penjara daripada rehabilitasi, karena bebasnya menggunakan narkoba dan penyalah guna tidak ingin merasakan menderita saat proses rehabilitasi itu sendiri. 


Setiap penyalah guna yang tertangkap wajib menjalani rehabilitasi di tempat rehabilitasi pemerintah bukan di rehabilitasi swasta agar tidak terjadi penyimpngan. 


“Memang pengguna di indonesia menarik, Kuhusunya Kabupaten Maros, seperti kita ketahui bahwa masyarakat kurang paham dengan rehabilitasi narkoba dan banyak memilih untuk tidak direhab karena kurangnya informasi dan pengetahuan tentang itu, maka dari itu kami hadir untuk menjelaskan dan memtrangi narkoba dengan cara kami,” pungkasnya.


Ia menambahkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan Narkoba tergantung dari masyarakat itu sendiri, dan yang terpenting adalah peran keluarga harus dapat menjaga anggota keluarga yang lainnya. Polres Maros juga menyediakan layanan di portal www

polresmaros.com yang bernama (Pengaduan rehabilitasi Pengguna Narkoba Online) dimana masyarakat dapat menggunakan berbagai layanan yang disediakan dan berkoordinsi langsung dengan Satuan reserse narkoba Polres Maros. 


Kerjasama tentunya sangat penting karena Satuan Reserse Narkoba Polres Maros tidak sendirian, diharapkan dapat bersama-sama dengan masyarakat untuk lakukan upaya mewujudkan pelayanan prima sampai lini terdepan pelayanan masyakarat dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Satresnarkoba Polres Maros.(Dany) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polres Maros Luncurkan Pengaduan Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Website"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel