-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Heboh !!! Terdakwa Pelaku Pengeroyokan Mengaku Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik di Media Cetak

 



Gowa Sulsel,Sulawesibersatu.com-Terdakwa Pelaku Pengeroyokan, Hasni beralamat du Biringkaloro Kelurahan/Desa Tetebatu Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa (sesuai dengan alamat KTPnya) saat ini masih di Proses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga ingin menghalang-halangi proses Hukum pasalnya, Hasni (Terdakwa Kasus Pengeroyokan) meminta dan mengaku kepada "Tabloid Media Cetak Bawa Karaeng" yang diduga untuk membuat berita bohong dan ingin menyerang balik kepada Korban yang bernama Maghfira dengan alamat Kampung Beru Desa Panciro Kabupaten Gowa dengan Pencemaran nama baik. 



Hal ini diungkapkan Hasni Pada "Tabloid Bawa Karaeng" beberapa waktu lalu dengan memuat berita sepihak, padahal dirinya diduga termasuk salah satu Pelaku Pengeroyokan dan sekarang ini kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengikuti sidang selanjutnya. 



Menurut Penyidik Polres Gowa yang biasa disapa pak Heri ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa kasus ini telah kami proses sesuai dengan prosedur makanya kami tidak ada lagi sangkut pautnya dengan masalah ini karena semuanya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, "ujarnya. 



Sementara menurut salah seorang Pengacara, Aring Nawawi, SH ketika dimintai tanggapannya mengenai masalah tersebut mengatakan, seharusnya kalau ada yang merasa namanya dicemarkan apalagi itu sudah diberitakan sebelumnya yang kudengar itu berita tahun lalu, seharusnya dia menempuh jalurnya pada Media tersebut dengan melakukan Hak Jawab yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 bukan malah mengaku sebagai Korban Pencemaran Nama baik di Media lain karena anda dan Media lain itu satu Produk seharusnya Media lain itu mengarahkan Pelaku (Terdakwa) kepada anda karena anda yang memberitakan sebelumnya, "ujarnya.


Kecuali kalau Media yang bersangkutan, lanjut Aring Nawawi, SH, tidak mau menerima Hak Jawabnya karena itu wajib Hukumnya, barulah ia (Pelaku/Terdakwa pengeroyokan tersebut) melakukan lagi laporan ke Dewan Pers di Jakarta setelah itu tunggu hasilnya Dewan Pers apa keputusannya, kemudian barulah ia bisa mengambil tindakan ke Pihak berwajib. 


"Karena ini Produk Pers maka dia harus lakukan itu karena ada MOU antara Dewan Pers dan Polri jadi kalau Pelaku (Terdakwa) tidak melakukan hal tersebut berarti ia memang sengaja membenturkan Media satu dengan Media yang lain agar menggiring opini publik untuk menghalang-halangi jalannya Proses Hukum serta membuka aibnya sendiri. Dan perlu diketahui bahwa Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan akan tetap memproses laporan yang telah di Tersangkakan apalagi sekarang sudah di Terdakwakan di Pengadilan Negeri Gowa tersebut, "jelasnya.


Disisi lain  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Provinsi Sulawesi Selatan (DPD KWRI Sulsel), Abd. Wahid Ishak, DT yang dimintai tanggapannya mengenai persoalan itu, seharusnya ia yang diduga Pelaku (Terdakwa) melakukan Hak Jawabnya di Media Cetak maupun di Media Online yang bersangkutan kalau dia merasa dirinya dicemarkan apalagi ini berita sudah lama terjadi sekitar tahun 2020 lalu, ada apa? "kuncinya. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Heboh !!! Terdakwa Pelaku Pengeroyokan Mengaku Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik di Media Cetak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel