Demi Kesejahteraan Rakyat Gubernur Kaltara Perjuangkan Legalisasi Aset Tambak
Tarakan Kaltara,Sulawesibersatu.com -Sebanyak 80 Persen tambak di Kalimantan Utara (Kaltara) belum tersertipikasi seperti yang terletak di Kabupaten Bulungan, Tana Tidung (KTT), hingga Kotamadya Tarakan.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kaltara ketika menerima kunjungan dari Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Surya Tjandra, SH, LL.M pada Senin (22/3/2021).
Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum mengatakan, bahwa
kunjungan Wamen ke Kaltara ini merupakan bentuk kerjasama yang baik dengan anggota DPD RI Dapil Kaltara, Fernando Sinaga yang telah meneruskan aspirasi ini ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, ”ujar Gubernur Kaltara.
Gubernur Kaltara menambahkan, Tambak-tambak tersebut yang ada di Wilayah sini sebelumnya adalah Hutan lindung. "Makanya saya katakan sebelumnya ke pak Wamen bahwa kami telah menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan perubahan status lahan dari Hutan Lindung menjadi Tambak karena selama ini belum dirubah status lahannya, makanya belum bisa dibuatkan sertipikat, ”tambahnya.
Demi kepentingan rakyat, lanjut Gubernur Kaltara, walaupun begitu kami akan tetap bekerja sesuai dengan aturan karena ini luasnya lebih dari 25 hektar, maka untuk itu kita masih gunakan Hak Guna Usaha (HGU). Lain halnya kalau itu kurang dari 25 Hektar maka dapat dijadikan Hak Milik, "jelas Mantan Wakapolda Kaltara ini.
Disisi lain, kita akan melihat kondisi dan regulasi, bila memungkinkan akan didukung lagi melalui Peraturan Daerah (Perda) karena legalisasi aset tambak harus diperjuangkan sebab mereka telah puluhan tahun beroperasi di Kaltara dan jika legalisasinya telah rampung, maka kami yakin produksi sektor Perikanan kita semakin baik di daerah Kaltara ini, ”pungkasnya. (Agussalim P/MH)
0 Response to "Demi Kesejahteraan Rakyat Gubernur Kaltara Perjuangkan Legalisasi Aset Tambak"
Posting Komentar