Pasca Bencana Gempa, 9 orang tahanan Polda Sulbar dilimpahkan ke Kejaksaan
Sulbar, Sulawesibersatu.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 2 pekan setelah berakhir pada tanggal 28 Januari 2021 besok.
Meskipun masih dalam situasi tanggap darurat, Direktorat Narkoba Polda Sulbar tetap melanjutkan proses penyidikan para pelaku tindak pidana Narkotika.
Terhitung 12 hari pasca gempa di Mamuju dan Majene tepatnya Selasa (26/01/21), Dit Narkoba kembali menlimpahkan berkas perkara 9 orang tahanan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.
Sembilan orang tersebut masing-masing berinisial “MR” (22) , “NGS” (35), “ZP” (33), “KA” (47), “JU” (41), “NY” (33), “MU” (50) dan “AB” (60).
Saat ditemui, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen mengatakan meskipun sempat terhenti beberapa hari akibat bencana gempa, pihaknya kembali melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Sempat terhambat akibat gempa kemarin karena anggota fokus untuk penanggulangan bencana, setelah itu kami kembali melanjutkan proses hukum para tersangka”, tutur Dir Narkoba Polda Sulbar.
Bukan hanya melimpahkan berkas perkara, Hari Sabtu (23/01/21) kemarin anggota kami berhasil meringkus 3 orang yang memanfaatkan situasi saat ini dengan melakukan pesta Narkoba,”Tutup Kombes Pol Alpen”.(Dany)
0 Response to "Pasca Bencana Gempa, 9 orang tahanan Polda Sulbar dilimpahkan ke Kejaksaan"
Posting Komentar