LPM Sultra Mintah Polda Sultra Agar Tidak Membuka Penyegelan Alat Berat PT Trisula Bumi Anoa
Sultra,Sulawesibersatu.com - PT Trisula adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambang nikel yg berlokasi di kebupeten konawe utara kecamatan la sola
Ados sultra selaku ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi tenggara itu mengungkapkan bahwa penyegelan alat berat PT Trisula Bumi Ano harus betul betul di tuntasakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan undangan yang berlaku,ungkapnya saat menggelar konfresi pers di salah salah satu warkop di Sultra,Minggu,27/12/2020
"Penyegelan alat berat PT Trisula Bumi Anoa harus betul betul di tuntaskan sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan undangan yang berlaku,"Ungkap Ketua LPM sultra
Ia juga menyampaikan bahwa PT TBA yang memeliki luasan IUP 156 ha hampir 90% mamasuki hutan lindung dan tumpang tinding dalam wilayah konsesi IUP dari PT ANTAM
Selain itu ia menambahkan bahwa selain dari persoalan hutan lindung kami duga RKAB yang di miliki PT TBA itu adalah palsu sehingga kami sangat berharapa kepada polda sultra dalam hal ini diskrimsus polda sultra Subdit 1 Tipiter untuk tidak hanya setakad melakukan penyegelan semata akan tetapi melakukan pemeriksaan sampai pada tahap tersangka atas proses dugaan penambangan Ilegal yang di lakukan oleh PT Trisula Bumi Anoa.
Selain itu ketua LPM sultra ados mengungkapkan sudah mendapatkan dokumentasi terkait penyegelan PT Trisula Bumi Anoa.
"Ia menegaskan jikalau diskrimsus polda sultra tidak meneruskan proses hukum penyegelan PT TBA maka kami secara kelembagaan meminta kepada Kapolda Sultra Untuk mencopot diskrimsus polda sultra ,"tegasnya.(Dany)
0 Response to "LPM Sultra Mintah Polda Sultra Agar Tidak Membuka Penyegelan Alat Berat PT Trisula Bumi Anoa"
Posting Komentar