-->

Sengketa PT PAAL, IPELMASLA Banda Aceh, Farhani : Jangan Berasumsi Dulu Sebelum ada Bukti Otentik

Ketua Umum IPELMASLA Banda Aceh

Aceh Barat,Sulawesibersatu.com – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Woyla (IPELMASLA) Banda Aceh angkat bicara terkait  tuntutan sejumlah pihak terhadap pencabutan izin PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) Minggu 4 oktober 2020.


Ketua Umum IPELMASLA Banda Aceh Farhani mengatakan seharusnya para pihak tidak boleh melontarkan pernyataan sepihak terkait keberadaan PT PAAL di Woyla, apa lagi meminta cabut izin segala. setelah izin di cabut lantas bagaimana timbulnya kedepan terhadap masyarakat yang bekerja di PT Paal. belum tentu perusahaan menyerobot lahan warga, sebelum tim turun dan melakukan cek ke lahan yang disengketakan, jangan berasumsi dulu sebelum ada bukti otentik di lapangan, pun jika itu benar. Maka tindakan perusahaan terlalu berani dan perlu ada tindakan tegas sebelum munculnya potensi konflik. 


jika tudingan itu tidak benar. Maka para pihak yang menyoalkan itu sungguh sangat disayangkan, sebab ribuan pekerja disana akan terancam kehilangan pendapatan akibat polimik ini. Ribuan orang yang kini bergantung ekonomi disana mau dikemanakan nantinya. Haruskah mereka kembali menganggur. 


Kami selaku Mahasiswa Woyla sangat diuntungkan dengan hadirnya PT PAAl, karena begitu banyak tenaga kerja terserap ke PT PAAL, bahkan sebelumnya warga disitu tidak ada penghasilan, namun sejak hadirnya PT PAAL, ribuan Kepala Keluarga bergantung ekonomi dengan berkerja di perusahaan sawit tersebut sebagai buruh, mandor dan security, kita bisa melihat perkembangan masyarakat Woyla sebagian saat ini dengan hadirnya PT PAAL, mereka sanggup menbiayai pendidikan anak hingga ke perguruan tinggi. maka kalau ada sekelompok orang yang menyoalkan HGU jangan ada unsur muncul ide cabut izin” ujar ketua Umum Ipelmasla Banda Aceh Farhani.


selama hak dan kewajiban perusahaan selalu di laksanakan. Maka konflik lahan perusahaan dan warga selalu ada jalan penyelesaianya. Sebab kita juga perlu menjaga iklim investasi, jangan ada kesan pemerintah atau masyarakat anti investasi.


Berdasarkan surat Keputusan Bupati Aceh Barat nomor: 362 Tahun 2008 tentang izin HGU sudah tertera dengan jelas mengenai batas HGU Perusahaan dengan tanah milik warga.

Laporan:TZM

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sengketa PT PAAL, IPELMASLA Banda Aceh, Farhani : Jangan Berasumsi Dulu Sebelum ada Bukti Otentik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel