Sekjen DPP JOIN : Sudah Seharusnya Proses Sertifikasi Kompetensi Jurnalis Dilakukan Secara Nasional
Jakarta,Sulawesibersatu.com-Sesuai dengan arahan dan masukan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), ada beberapa tahapan yang mesti kita siapkan salah satunya adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan ini akan kita godok pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama seluruh Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah se Indonesia.
Hal ini dikemukakan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JOIN ketika melakukan koordinasi kekantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi di Jakarta yang diterima oleh Wakil Ketua BNSP pada Jumat (9/10/2020).
Sekjen DPP JOIN, Julhan Sifadi menuturkan, sudah seharusnya proses sertifikasi kompetensi jurnalis dilakukan secara nasional dengan melibatkan BNSP sesuai dengan PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP pada pasal tiga (3) yakni BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, "ujarnya.
Ia menambahkan, jika kita menterjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tersebut, maka selayaknya yang melakukan sertifikasi profesi itu adalah LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP. Dan karena JOIN sudah memiliki Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) sendiri, maka secara materi kita sudah cukup siap untuk hal itu, tinggal bagaimana melengkapi indikator kelayakan sebuah LSP untuk melakukan sertifikasi profesi itu sendiri, ”jelasnya.
Menurutnya, lanjut Julhan, kehadiran BNSP dalam mendukung Sertifikasi Profesi Jurnalistik penting untuk memastikan agar rekruitmen semua industri mulai memberikan opsi yang berbasis sertifikasi kompetensi. Dengan demikian para pencari kerja bisa memperoleh dua pilihan yakni menggunakan ijazah dan sertifikat kompetensi, "ujarnya.
Hal yang sama dikatatakan Wakil Ketua BNSP, Miftakul Azis, dengan menyambut baik kehadiran JOIN yang menginginkan sertifikasi dilakukan secara nasional dan telah memenuhi syarat pembentukan LSP, maka asosiasi lain selain anggota JOIN pun bisa disertifikasi, "ujarnya.
Miftakul menambahkan, pada dasarnya jika kita melihat PP Nomor 10, memang BNSPlah yang mengemban tugas melaksanakan sertifikasi dengan memberikan lisensi kepada LSP yang mampu memenuhi standar-standar sebuah LSP, jika standar dan syaratnya bisa terpenuhi maka dari asosiasi manapun Jurnalis itu bernaung bisa disertifikasi, ”kuncinya. (Farid S/Fathimah)
0 Response to "Sekjen DPP JOIN : Sudah Seharusnya Proses Sertifikasi Kompetensi Jurnalis Dilakukan Secara Nasional"
Posting Komentar