Polres Kolaka Ungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Kolaka,Sulawesibersatu.com - Kasus Narkotika tersebut di ungkap oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Nugraha, S.T.K dan telah berhasil mengamankan 3 ( orang ) orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat, sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Waktu dan tempat kejadian perkara nya pada hari Selasa,06/10/2020 sekitar pukul 10:30 wita di Jalan Sira Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten kolaka tepatnya di penginapan Wisma Palem telah diamankan 3 orang berinisial HA,KN,HM yang dimana para pelaku tersebut ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Shabu dengan
modus pelaku yakni Menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu
Selanjut nya Identitas Pelaku yaitu
1.KN,Lahir Bone,04-06-1966,43 Tahun, Suku Bugis,Agama Islam, pekerjaan Swasta Alamat Jalan. Sultan Alimuddin Kel.Selili,Kec. Samarinda Ilir kota Samarinda Propinsi kalimantan Timur.
2.MY , Lahir Pompanua, 29 April 1994, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjan belum ada Alamat Dusun Wiringpalannae Kec. Ajanggale Kab. Bone propisi Sul-sel.
3. HM,Lahir Kendari, 02 juni 1988, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta Alamat Desa Uluwawo Kec.Wawo
Kab. Kolaka Utara.
Barang bukti kasus Narkotika tersebut yaitu,1 ( satu) sachet kemasan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu. ( milik sdr. MY),1 (satu) Buah tas selempang warna Biru Coklat yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas warna putih yang didalamnya berisikan 2 ( Dua ) sachet plastik klip bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu. (Milik sdr. Halim),3 ( tiga) unit Hendpone merek :
~. Hp. Merek Redmi warna biru hitam ( milik KN)
~. Hp. Merek Xiomi warna silvse hitam ( milik MY)
~. Hp. Merek OPPO warna Merah hitam ( milik HM).
Dengan Berat Barang Bukti Narkotika jenis shabu seberat 3,41 gram.
Adapun Kronologis Kejadian nya pada hari selasa 06 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 wita bertempat Di jln.Sira Kel.Lamokato Kec.Kolaka Kab.kolaka personil sat narkoba polres kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba telah menemukan dan melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua) orang laki-laki berinisial KN dan MY yang mana pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki tersebut yang dimana ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Shabu.
Dan sekitar pukul 11.00 wita di jalan Sira kel. Lamokato kec. Kolaka kab. Kolaka tepatnya di pinggir jalan anggota sat narkoba juga menemukan seorang laki-laki berinisial HM ada menguasai 2 ( dua) shaset palstik klip yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di amankan petugas sat resnarkoba di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Tindakan yang dilakukan yaitu Membuat laporan kejadian & LP,
Mengamankan barang bukti, Membawa pelaku ke Mako Polres Kolaka guna pemerikasaan lebih lanjut dan Rencana tindak lanjut nya yaitu
Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Melakukan pengembangan ke bandar yg lebih besar.
Oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka,menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten kolaka agar tetap waspada terhadap peredaran gelap narkotika dan senantiasa membantu kepolisian resor kolaka untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kolaka dan Apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi me.
Laporan:Umar Dany
0 Response to "Polres Kolaka Ungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika "
Posting Komentar