Gabungan Pimpinan LSM dan Elemen Mahasiswa Laporkan Abdul Rahman Thaha ke MKD dan KPK RI
Makassar,Sulawesibersatu.com-Akibat terlalu mencampuri urusan yang bukan tugas pokok dan fungsinya yaitu tentang Kasus Penggelapan yang dilakukan oleh Hengky Lisady alias Ucok, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman Thaha akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Bersatu dan Elemen Mahasiswa pada saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama para Pimpinan LSM lainnya pada Selasa (6/10/2020).
Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu dan Elemen Mahasiswa, Hendra Syam, ST yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa seharusnya Abdul Rahman Taha tidak boleh terlalu mencampuri urusan hukum mengenai penggelapan yang dilakukan oleh Hengky Lisady yang sudah berstatus P21 karena dia bukan Pengacara melainkan cuma DPD Dapil Sulteng yang tidak sesuai dengan tugasnya, sementara masalah inikan berada dan terjadi di Makassar Sulsel ada apa, "ujarnya.
Ia (Hendra) menambahkan, dengan adanya intervensi yang dilakukan oleh Abdul Rahman Thaha sebagai DPD Dapil Sulteng di Makassar Sulsel ini, maka kami bersama Pimpinan LSM lainnya dan Elemen Mahasiswa melaporkannya Ke MKD dan KPK RI semoga dengan adanya laporan kami ini, Abdul Rahman Thaha segera di Proses dan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya serta Pelaku Penggelapan yang diduga disembunyikannya segera ditangkap, "kuncinya. (AN/MH)
0 Response to "Gabungan Pimpinan LSM dan Elemen Mahasiswa Laporkan Abdul Rahman Thaha ke MKD dan KPK RI"
Posting Komentar