Edarkan Narkoba, Driver DumpTruck PT VDNI Diringkus Polisi
Sultra,Sulawesibersatu.com - Subdit 2 Dit Res Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti Shabu total jumlah sebelas paket, berat 5,03 gram pads Sabtu, 03 Oktober 2020, sekitar pukul 14.30 Wita.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), TKP 1 : Kost 98 Kamar No.32, TKP 2 : Kost Hijau, TKP 3 : Mess Blok 33 Kamar 3.
Ketiga lokasi tersebut semuanya berada di komplek perumahan Karyawan PT VIRTUE DRAGON INDUSTRI Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ada tiga tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut yakni atas nama FM (34) Bin M, FP (26) Bin MF, dan A (23). Ketiga tersangka merupakan Driver DumpTruck PT Virtue Dragon Nickel Industri
Kronologi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Diketahui bahwa target bernama FM yg merupakan pengedar sabu. Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target tersebut dan satu orang temannya bernama FP di rumah kostnya Kost 98 Kamar No.32
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dimana Tim berhasil menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan saudara FM.
Dari keterangan kedua TSK, bahwa tersangka mengaku masih menyimpan Sabu sebanyak 2 (dua) paket di rumah kost FP.
"Kemudian Tim melakukan penggeledahan lagi, dan menemukan Sabu sebanyak 2 (dua) paket disimpan dalam dompet FP", jelas tim Subdit 2 Dit Res Narkoba.
Selanjutnya dari hasil introgasi, bahwa saudara FM juga telah memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada temannya atas nama A.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara A yang berada di Mess Blok 33 Kamar 3, dan berhasil menemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu.
Dari keterangan para TSK, mengaku memperoleh narkotika tsb dari Mr. X yg berada di Kota Kendari
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun modus operandi tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan Bandar Kota Kendari, kemudian melakukan penjualan kepada para pemakai di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Para tersangka melanggar pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.(b)
Laporan:Umar Dany
0 Response to "Edarkan Narkoba, Driver DumpTruck PT VDNI Diringkus Polisi"
Posting Komentar