-->

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu



Sultra,Sulawesibersatu.com - Jum'at 4 September 2020,Pukul 19:00 Kasus Tindak Pidana Narkotika telah di Ungkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra dengan Barang Bukti Shabu berat Brutto 6,51 gram


Dengan tempat kejadian perkara
di Kelurahan Arombu,Kecamatan Unaaha,Kabupaten Konawe dengan Tersangka AHRUL ARUL Alias ARUL Bin HASAHI,Laki - laki,19 Tahun, Kelahiran Lawulo,03 Oktober 2001
Pekerjaan Buru, Agama Islam, beralamat Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi,Kabupaten Konawe.

Dari Pengungkapan  Kasus tersebut Barang Bukti Narkotika nya yakni 10 (sepuluh) Paket/sashet* Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,51 gram dan untuk Barang Bukti Non Narkotika yakni
- 1 (satu) buah kemasan rokok LA Bold
- 1 (satu) buah kemasan rokok Sampoerna mild
- 1 (satu) buah sashet bening
- 1 (satu) buah kantong plastik hitam
- 1 (satu) Unit HP Nokia Warna Hitam
- 1 (satu) Unit Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam

Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Konawe yang dilakukan oleh saudra AHRUL ARUL Bin HASASI, atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

Selanjut nya pada hari Jum’at tanggal 04 september 2020 pukul 19.00 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki AHRUL ARUL Alias ARUL Bin HASAHI* dan melakukan penggeledahan  yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika sebannyak 10 (sepuluh) Paket/sashet dengan berat Brutto 6,58 gram serta beberapa Barang Bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu.

Kemudian dilakukan lagi introgasi terhadap lelaki AHRUL ARUL Bin HASASI dari hasil introgasi bahwa tersangka adalah jaringan pengedar di kota Kendari,selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tindakan yang di Lakukan oleh Tim Distresnarkoba Polda Sultra yakni Melakukan penangkapan,Memanggil dan mendata saksi,Melakukan Penggeledahan dan
Melakukan Penyitaan,dari kasus tersebut di ketahui Modus Operandi nya yaitu Tersangka Merupakan Kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya.

Pelaku Kasus Tindak Pidana  Narkotika yang di tangkap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Rencana Tindak Lanjut nya yakni
Melakukan giat Lidik pengembangan

(Umar Dany)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel