Seorang Tukang Kayu Di Tangkap Tim Res Narkoba Konawe Gegara Edarkan Sabu
Konawe,Sulawesibersatu.com-kepolisian polres Konawe berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu pada hari rabu tanggal 2 september 2020 pukul 23.00 wita di Konawe.
Di ketahui pelaku bernama Samsu,tempat tanggal lahir Abuki, 12 Oktober 1976, berprofesi sebagai Tukang kayu,agama Islam ,diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotik jenis shabu.
Kronologis kejadian, pada hari rabu tanggal 2 september 2020 anggota Polsek Abuki mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa lelaki Samsu mengedarkan narkotik jenis shabu diwilayah kelurahan Abuki kecamatan Abuki selain sebagai pengedar ia juga pengguna narkotik jenis shabu, atas informasi tersebut anggata Polsek melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan, dan pada pukul 21.30 wita anggota Sat Narkoba bersama anggota Polsek Abuki setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan dirumah SAMSU, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dibagian dapur pada lemari makan yang ada kaitannya penyalahgunaan narkotik berupa :
- seperangkat alat hisap shabu/ bong.
- satu sachet berisikan kristal bening
diduga narkotok jenis shabu. berat
bruto 0,45 gram.
- satu buah hendphon merk Samsung.
- sebuah korek api gas.
- beberapa lembar sachet kosong.
sesuai keterangan Tsk SAMSU bahwa narkotik/ shabu tersebut ia peroleh dari lelaki SAINUL dengan cara dibeli untuk digunakan sendiri, dan sudah beberapa kali pembelian dilakukan terakhir hari rabu tgl 2 september 2020 jam 12.00 wita.
Kini pelaku di persangkakan pasal : 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU no 35 tahun 2009 Ttg Narkotika.
Laporan : Umar Dany
0 Response to "Seorang Tukang Kayu Di Tangkap Tim Res Narkoba Konawe Gegara Edarkan Sabu"
Posting Komentar