-->

Polda Sultra Gunakan Pasal Penghinaan Secara Umum Dalam menangani Kasus Sara Melalui Medsos


Sultra,Sulawesibersatu.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Reskrimsus Polda Sultra), Kombes Pol Hery Tri Maryadi menyampaikan bahwa dari tahun 2018 sampai 2020 Polda Sultra menangani 9 kasus penghinaan suku melalui media sosial.

Beliau menjelaskan bahwa 2 kasus telah berhasil di tangani yaitu tahun 2018 dan tahun 2019. Dimana kedua kasus tersebut telah dijatuhi vonis.

"Dua kasus sara yang sudah di vonis yaitu tahun 2018 dan 2019" ungkap Hery saat ditemui awak media, selasa (22/09/20)

Ditahun 2020, lanjut Hery, kasus sara yang ditangani Polda Sultra mengalami peningkatan yang signifikan. Dimana ada 8 (delapan) kasus yang saat ini sedang ditangani

"Lima kasus menggunakan akun palsu yang dilaporkan pada bulan maret, april dan september" lanjutnya

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa satu kasus penghinaan melalui medsos saat ini sedang di sidik dan tersangka ditahan.

"Motifnya karena sakit kepada istrinya, lalu menggunakan akun facebook istrinya untuk melakukan penghinaan kepada salah satu suku di Sultra agar istrinya terkena sanksi sosial" ungkapnya

Satu lagi, lanjut beliau, kasus penghinaan di medsos saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Baru tadi malam dilaporkan" sambungnya

Terkait lima akun palsu tersebut, polda sultra berwenang menindaklanjuti akun yang menyebarkan informasi mengenai penghinaan di medsos.

"Kita akan pakai pasal penghinaan secara umum yang diatur dalam pasal 310 KUHP" tuturnya.

Penulis:Hsn
Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polda Sultra Gunakan Pasal Penghinaan Secara Umum Dalam menangani Kasus Sara Melalui Medsos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel