Penyidik Polrestabes di Duga Peti Eskan Kasus Tanah di Makassar
Makassar,Sulawesibersatu.com-Ishak Hamzah yang mengaku sebagai Pemilik Tanah dengan Surat Rincik yang terletak di Wilayah Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kotamadya Makassar mengajukan laporan penggelapan suratnya.
Adapun Surat laporannya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian pada (17/3/2020) pada pukul 14.30 wita lalu hingga sekarang belum ada tindakan hukum yg dilakukan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Makassar diduga di peti eskan.
Bersama para awak media ketika ingin mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar tidak ingin ditemui menurut anggotanya, "Kasat tidak ingin menemui atau menerima Wartawan Karena Kasat masih berada di ruangannya, " ujarnya.
Kuat dugaan Kasat dan para penyidik di duga menerima upeti sehingga kasus ini molor atau membeku yang tidak cair-cair pada saat laporan pertama pada Tahun 2012 lalu.
Ada apa dengan Pelayanan kepolisian sehingga tidak mau ditemui oleh Para Lembaga Swadaya Masyarakat beserta beberapa rekan media? Kenapa mereka selalu menghindar ketika ingin dikonfirmasi? "Kami meminta Kapolda Sulsel beserta jajarannya dan meminta kepada Kapolrestabes Makassar agar memberikan sangsi kepada anggotanya dalam hal ini Kasat karena tidak ingin bermitra kepada para Wartawan, "ujar Ishak bersama awak media.
Ishak menambahkan, kalau pak Kasat tidak bisa menangani kasus ini sebaiknya bapak mundurlah dari jabatan kalau tidak berikanlah kepada orang yang Profesional karena hingga saat ini kami sama sekali belum menemukan hasil dan keadilan Hukum didalam pemeriksaan Penyidik yang telah menangani perkara kami sebagai pemilik tanah yg sah, "tambahnya.
Hingga pada Senin kemarin (14/9/2020) Pukul 11.00 Wita, Ishak Hamzah mendatangi kembali Polrestabes Makassar untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun lagi-lagi menemui jalan buntu karena disebabkan Kanit dan Kasat yang menangani kasus tersebut tidak bisa memberikan penjelasan tentang kasusnya, "makanya kami melaporkan ke Propam Polrestabes Makassar untuk mempertanyakan tentang keterlambatan penanganan kasus tersebut, "ujarnya.
Salah satu anggota Propam Polrestabes, Alber yang dikonfirmasi mengatakan bahwa berkasnya telah diterima dari Propam Polda Sulsel dan nantinya, akan dipertanyakan kembali pada Kanit maupun Kasat, "berikan kami waktu selama seminggu untuk bekerja, "ujarnya.
Hingga berita ini dimuat Ishak berharap agar Kapolda Sulsel segera turun tangan secepatnya untuk dapat menyelesaikan kasusnya sebelum dapat merusak citra kepolisian yang ada di Polrestabes makassar gara-gara pelayanan terhadap kasus tersebut belum di tindaklanjuti. (Arm)
0 Response to "Penyidik Polrestabes di Duga Peti Eskan Kasus Tanah di Makassar"
Posting Komentar