-->

Pengungkapan Dua Kades dan Satu ASN Positif Gunakan Narkoba Jenis Shabu Oleh Ditresnarkoba Polda Sultra



Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara  berhasil mengungkap adanya dua orang Kepala Desa (Kades) dan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.


Direktur Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, pada hari senin,07/09/2020 menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya peredaran dan penggunaan gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.


Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya pun menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut pada 31 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 Wita dengan menyasar seorang diduga menjadi pengedar dengan inisial S.

"Setelah kami berada di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Ladongi, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan paksa dan menemukan lima orang yang berada di dalam rumah diantaranya S sebagai pemilik rumah dan istrinya, kemudian dua orang kepala desa dan seorang PNS lingkup Kabupaten Kolaka Timur,"Ungkap Eka

Kata eka, Kami melakukan upaya paksa penggeledahan rumah terdapat lima orang S beserta isterinya, kemudian dua orang Kades atas nama HH Kades Anggolosi, kemudian K Kades Wundubite, dan A PNS di Kolaka Timur.

Namun ketika pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah, mereka tidak menemukan barang bukti dan hanya mendapati empat orang di dalam rumah tersebut sedang bermain kartu joker.

Selanjutnya, kata Eka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan berjarak sekitar empat meter dari keempat orang tersebut dan berhasil menemukan narkotika 0,7 gram, namun pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.

"Proses dari pengungkapan ini terjadi hambatan ketika kami melakukan penggeledahan tapi tidak menemukan barang bukti. Kami bawa yang bersangkutan untuk melakukan pendalaman namun tidak ditemukan adanya peredaran.

Namun kami langsung melakukan tes urine kepada empat orang tersebut hasilnya positif. Hasil interogasi kami bahwa yang bersangkutan memang menggunakan tetapi tidak melakukan pada saat itu," tutur Eka.

"Keempat orang tersebut, yakni S, dua kepala desa dan A yang merupakan seorang residivis narkotika dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika tahun 2009, dimana keempat orang ini hanya akan menjalani rehabilitasi pecandu narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra,"Tutupnya.(Umar Dany)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengungkapan Dua Kades dan Satu ASN Positif Gunakan Narkoba Jenis Shabu Oleh Ditresnarkoba Polda Sultra"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel