-->

LKBH Makassar : Sertipikat Terlapor Tidak Berlaku



Gowa,Sulawesibersatu.com-Polres Gowa gelar Perkara Khusus tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dengan menghadirkan Kulle Dg. Buang sebagai Pelapor dan H. Abdul Latief Hafid sebagai Terlapor yang dilaksanakan diruang Rapat Reskrim Polres Gowa pada Senin, (7/9/2020).


Turut hadir pada kesempatan itu pihak Pelapor Kulle Daeng Buang yang didampingi Penasehat Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Terlapor H. Abdul Latief Hafid dengan Kuasa hukumnya, Personil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa dan pihak Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Gowa.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH yang dikonfirmasi media ini mengatakan, Pihak BPN Gowa telah memaparkan dalam gelar Perkara bahwa Sertipikat Pelapor atas nama Kulle Daeng Buang terdaftar secara Legal (Resmi-Red) berdasarkan aturan baru karena telah melalui proses Plotting Digital, sementara Pihak Terlapor atas nama Haji Abdul Latief Hafid telah memagari sebidang Tanah dengan Sertipikat yang belum di Plotting dan bukan atas namanya, "ujarnya.


Hal yang sama dikatakan Bethel yang juga Advokat dari Pendamping LKBH Makassar, bahwa Sertipikat Terlapor itu sebenarnya Sertipikat melayang yang tidak jelas posisinya.

"Inikan merugikan Pelapor yang sejak turun temurun menggarap lokasi sementara Terlapor terlalu memaksakan diri dalam mengupayakan lahan itu dengan cara mencaploknya tanpa ada Pemetaan yang dia lakukan langsung saja melakukan pemagaran, "ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta, Terlapor memiliki Sertipikat 83 terbit 1977 dengan luas 6.443 M2 merupakan Sertipikat Pelepasan Hak dari Buku ke Terlapor kemudian Terlapor sudah menjual lahan itu kepada Andi Nasirun Thahir, sehingga atas tanah tersebut Terlapor pun sudah tidak memiliki hak, "tambahnya.

Sementara pelapor, lanjut Bethel, bahwa Kulle Daeng Buang, memiliki Sertipikat yang diterbitkan oleh BPN Gowa dengan nomor 02797, Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa telah terdaftar Resmi dan diakui BPN Gowa karena telah melalui Pemetaan Digital dengan Plotting sehingga tidak mungkin tertindis dengan Sertipikat lainnya. Disisi lain Paralegal LKBH Makassar, H. Abdul Malik Sommeng sangat menyayangkan kenapa pihak BPN Gowa tidak secara tegas untuk tidak mengakui bahwa Sertipikat Terlapor dalam hal ini Haji Abdul Latief Hafid, Sertipikatnya tidak berlaku karena tidak adanya Pembaharuan Sertipikat akibat terjadinya Pemekaran Wilayah dan belum ada Plotting Pemetaan Digital sehingga layak diabaikan bukti Terlapor, "ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan bukti-bukti yang kuat telah dipaparkan dalam Gelar Perkara tersebut selayaknya Penyidik Reskrim Polres Gowa segera menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, "timpalnya bersama Direkturnya. (Arman/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "LKBH Makassar : Sertipikat Terlapor Tidak Berlaku"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel