-->

Laksanakan Pergub No 88, Ronda PSBB Ketat Gencar di Wilayah Koramil 05 Bonjer


Kodam Jaya, Jakarta Barat,Sulawesibersatu.com – Laksanakan Pergub Nomor 88 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) ketat diWilayah Prov DKI, Kelurahan Kebon Jeruk laksanakan kegiatan Ronda Relawan Padat Karya Covid -19. Jumat, 18 September 2020.


Dengan di tetapkannya Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat,  Kasikesra Kel. Kebon Jeruk, Ibu Ema, Babinsa Kel. Kebon Jeruk, Sertu Yusuf Iskandar, Binmas Kel. Kebon Jeruk, Aiptu Yayan, Satpol PP,  Bapak Haryoko, Ketua  RW 04, Bapak Jamhuri,  LMK 04, Bapak M. Jamin, Ketua  RT se Rw 04 dan PPSU Kel. Kebon Jeruk dengan  4 personil yang di pimpin Bapak Umar Jaya laksanakan kegiatan Ronda Relawan Padat Karya Covid -19.

Kegiatan yang di laksanakan oleh tiga pilar Kel. Kebon Jeruk di mulai pukul 08.00 WIB sampai dengna  09.30 Wib di halaman Kelurahan Kebon Jeruk, Jl. Kebon Jeruk Baru, RT. 008/011, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat.

Babinsa Sertu Yusuf Iskandar yang mendampingi Kasikesra Kel. Kebon Jeruk, Ibu Ema dalam giat tersebut mengatakan, pelaksanaan ronda Ronda Relawan Padat Karya Covid -19 oleh Tiga Pilar Kel. Kebon Jeruk ini, dalam rangka memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dan memperingatkan Warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan mematuhui 3 M dan menerapkan peraturan PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar).

“Sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) Ketat diWilayah Prov DKI. Adapun route ronda  PSBB ketat ini kita laksanakan di wilayah Rw. 04 .” Terang Sertu Yusuf Iskandar.

Sumber pendim 0503/JB

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Laksanakan Pergub No 88, Ronda PSBB Ketat Gencar di Wilayah Koramil 05 Bonjer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel