-->

Satresnarkoba Polres Kendari Tangkap Pria 33 Tahun, diduga Gunakan Shabu


Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap seorang Lelaki berinisial EB (33) diduga sebagai pengguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 09.00 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jln. Balai Kota II Kel. Pondambea Kec. Kadia Kota Kendari sering terjadi Peredaran gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sehingga dengan informasi tersebut anggota opsnal sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut.

Kemudian pada hari yang sama yaitu Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 20.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap EB bertempat di Hotel Shara Bintang Kamar 110 Jln. Balai Kota II Kel. Pondambea Kec. Kadia Kota Kendari

Saat Penangkapan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pireks berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,29 (tiga koma dua sembilan) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Yakult yang disimpan dibawah ranjang, selain barang tersebut polisi juga menemukan barang bukti non Narkotika didalam Dos Hp Vivo berupa 1 (satu) sendok Shabu, 2 (dua) korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu. Kemudian Petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam milik EB

Saat ini tersangka EB dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Satresnarkoba Polres Kendari Tangkap Pria 33 Tahun, diduga Gunakan Shabu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel