-->

Ditresnarkoba Polda Sultra Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika


Kendari,Sulawesibersatu.com - Senin,07/09/2020 pukul 15:00 Wita dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra telah mengungkap Kasus Narkotikadengan barang bukti Shabu berat Brutto 1,67 gram dengan tersangka NANNA Bin DAENG ALI, perempuan,41 tahun,kelahiran
Kendari,12 Mei 1979,pekerjaan ibu rumah tangga,agama islam,beralamat di Jl. Lasolo,Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.

Barang bukti dari kasus tersebut berupa barang bukti Narkotika yaitu 5 (lima) paket/sashet Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,67 gram sedangkan barang bukti non Narkotika yaitu 1 (satu) buah kemasan rokok merk Grow bold,1 (satu) buah pipet sendok shabu, 3 (tiga) lembar sachet kosong,1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Reno 4 dan uang tunai senilai Rp 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah).

Kejadian nya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Jln. Lasolo,Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,yang dilakukan oleh Perempuan atas nama NANNA Bin DAENG ALI,atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Senin,07/09/2020 pukul 15.00 Wita Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Perempuan NANNA Bin DAENG ALI dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika sebannyak 5 (lima) Paket/Sashet dengan berat Brutto 1,67 gram serta beberapa Barang Bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu.

Yang kemudian dilakukan Introgasi terhadap perempuan NANNA Bin DAENG ALI,dari hasil introgasi bahwa tersangka adalah jaringan pengedar di kota Kendari dan selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,untuk tindakan yang di lakukan yaitu Melakukan penangkapan,Memanggil dan mendata saksi,Melakukan Penggeledahan dan Melakukan Penyitaan.

Pelaku Tindak Pidana Narkotika telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan untuk Modus Operandi dari Tersangka dalam mengedarkan Natkotika dengan cara yaitu Narkotika diberikan oleh seorang yang beralamat di jln.Lasolo an. Bowo lalu tersangka menjual kepada pasiennya kemudian hasil penjualannya itu di berikan kepada Bowo lalu tersangka mendapat upah dari Bowo .

Dan selanjutnya Rencana Tindak Lanjut dari Kasus tersebut yakni
Melengkapi Adm  sidik,Memeriksa urin dan darah,Memeriksa Barang Bukti Narkotika ke Balai Pom Kendari dan
Gelar perkara. (Umar Dany)



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ditresnarkoba Polda Sultra Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel