Copot Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar!!!
Makassar,Sulawesibersatu.com-Dengan tidak adanya niat baik yang diperlihatkan oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar tentang suatu permasalahan yang terjadi membuat Kuasa untuk mengurus, Hendra Syam, ST merasa kecewa kepada Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar yang tidak merespon baik dari pihaknya malahan tidak ada satu orangpun yang ingin bersedia ditemui untuk membahas suatu permasalahan yang dialaminya terkait masalah pengurusan Sertipikat ada apa?
Hendra yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa tidak ada satupun dari pihak Kantor Kementerian ATR/ BPN Kota Makassar yang bersedia ditemui untuk membahas suatu permasalahan yang terjadi dan kedatangan kami ke kantor BPN ini untuk bicara dan berdialog secara baik-baik karena kami dijanji kamis kemarin oleh Bagian Hukumnya, pak Ambo untuk ikut dalam rapat atas perintah Kepala Kantor, "ujarnya.
Ia manambahkan, hari ini tepatnya Jumat (18/9/2020) kami mau tagih janjinya apapun hasilnya dan ternyata setelah lama menunggu tidak ada kejelasan untuk ketemu dengan pak Ambo karena tidak adanya kejelasan dari pak Ambo akhirnya kami sampaikan kembali ke Security untuk bertemu humas tapi sayang humasnya juga tidak bersedia bertemu seakan-akan ini semua sudah diatur tidak mau ketemu dengan kami.
Ada apa dengan pihak BPN kenapa tidak mau ketemu, apa memang begini kinerja BPN sampai-sampai ingin menutup akses kepada kami yang telah dirugikan selama ini? "Kalau tidak ada kejelasan maka kami akan gugat BPN Karena semua tahapan sudah dilalui begitu juga sebelumnya sudah banyak kerugian material kami alami termasuk janjinya untuk laksanakan Sertipikat selama 90 hari kerja, mendaftar dari Tahun 2015 lalu, semua permintaannya sudah diikuti tapi Sertipikat terbengkalai, "ujarnya.
Disisi lain Hendra berharap bahwa kalau tidak bisa dilaksanakan kembalikan saja berkas itu karena sebelumnya kami juga sudah bicara dihadapan Ketua Pengadilan dan pihak BPN juga terlibat termasuk pak Ambo yang ikut bertanda tangan dihadapan Ketua Pengadilan bahwa ini Putusan N.O dan setau kami putusan ini tidak bisa di eksekusi harus dilaksanakan dulu oleh Kepala Kantor.
Kepala Kantor setiap ingin ditemui tidak berada ditempat, "kami berharap kemedia untuk memuat keluhan kami agar Kepala Kantor menemui kami untuk berdialog secara langsung apapun hasilnya tetap kami hargai walaupun hingga sekarang ini kami masih kecewa, "tutupnya.
Sumber lain menambahkan bahwa apapun itu suatu permasalahan yang terjadi dikantornya seharusnya Kepala Kantor bertindak secara Profesional dengan memanggil yang bersangkutan berdialog langsung dan membahas suatu permasalahan terus carikan solusi jangan asal janji-janji saja karena ini menyangkut jabatannya juga, jangan mengira jabatan itu selamanya dan menganggap dirinya sudah hebat serta kebal hukum jadi kalau bisa laporkan saja supaya dia diproses dan dicopot segera dari jabatannya. (AR/MH)
0 Response to "Copot Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar!!! "
Posting Komentar