-->

Lagi, Pemalangan di Jalan Houling PT. Hengjaya Mineralindo



Morowali,Sulawesibersatu.com - Pemalangan di area jalan houling PT. Hengjaya Mineralindo (HM) oleh masyarakat kembali lagi terjadi. Kali ini, pemalangan dilakukan Ayudin masyarakat pemilik tanam tumbuh di lahan kebun milik rumpun keluarganya di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Jum'at (28/8/2020).

Tujuan pemalangan dilakukan untuk menuntut pihak perusahaan, agar pihak perusahaan PT. HM bersedia mengganti rugi tanam tumbuh dilahan kebun milik keluarga Ayudin yang berada di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. HM di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali.

Menurut Ayudin, orang pertama yang berkebun diwilayah Tangofa ialah orang tuanya (almarhum Syamsudin). Dan sepengetahuannya, pada waktu itu lahan tersebut bukan merupakan Hutan Lindung (HL) ataupun Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Selama ini tidak pernah di undang dalam kegiatan penghitungan tanaman dan pembagian dana tali asih. Bahkan saya sempat kerumah pak kades, mempertanyakan hak saya, kata pak kades silahkan naik keperusahaan," ungkap Ayudin.

Menanggapi adanya pemalangan yang dilakukan Ayudin, Humas PT. Hengjaya Mineralindo, Icha mengatakan, untuk permasalahan lahan pihak perusahaan tidak berani melakukan pembayaran. Hal ini dikarenakan, lahan dimaksud merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau masuk kategori lahan negara. Akan tetapi, terkait tanam tumbuh masyarakat desa Tangofa pihak perusahaan sudah memberikan kebijakan dalam bentuk dana tali asih.

"Untuk tanaman, sebelumnya sudah ada tali asih dari pihak perusahaan ke pemilik tanaman di Desa Tangofa sebagai bentuk kebijakan dan kepedulian PT. HM. Sehingga, Kami pun kaget. Mengapa Pak Ayudin, yang mengatakan beliau warga Tangofa serta memiliki tanaman tidak termasuk di daftar penerima tali asih yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tangofa," ungkap Humas PT. HM, Icha

Ditanyakan mengenai sikap perusahaan terkait tuntutan dalam aksi pemalangan, Icha mengaku tidak ingin banyak berkomentar. Pasalnya, dalam proses pemberian dana tali asih, Kepala Desa (Kades) sebagai perwakilan pemerintah desa sudah menandatangani dokumen dan menyatakan bahwa di masa depan seandainya ada masyarakat menuntut, tidak bisa lagi menuntut ke perusahaan.

"Jadi seharusnya pemerintah desa Tangofa yang harus menyelesaikan permasalahan pak Ayudin. Sebab sepemahaman kami yang menerima dokumen yang sudah ditandatangani pihak pemerintah desa, seharusnya tidak ada lagi masyarakat desa tangofa pemilik tanaman menuntut ke kami," tandas Icha.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tangofa, tidak dapat dihubungi wartawan. Baik via pesan WatssApp maupun Hand Phone, nomor kontak Kades Tangofa masih tidak bisa dihubungi wartawan media ini. (WARDI)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lagi, Pemalangan di Jalan Houling PT. Hengjaya Mineralindo "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel