9 Pengelola Dana Covid-19 Sinjai di Evaluasi Kejari dan Inspektorat
Sulsel,Sulawesibersatu.com - Dalam rangka mengadakan Evaluasi dan Monitoring terhadap pengelola dana Covid-19, pihak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Sinjai mendatangi Sembilan (9) Instansi terkait Pengelola Dana Covid-19.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, Hari Surachman saat berkunjung ke Kantor Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai pada Selasa (11/8/2020). "Dari 9 Instansi Pengelola Dana Covid-19 di Sinjai yang kita Evaluasi dan Monitoring, hari ini adalah hari terakhir kami berada di Kantor Diskominfo, "ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa yang kami lakukan dengan pihak Inspektorat tiada lain untuk mendorong para pengelola dana Covid-19 tersebut agar anggarannya dapat dipergunakan tepat sasaran dan waktu pelaksanaan administrasinya bisa dipertanggungjawabkan secara maksimal, "ujarnya.
Sementara itu Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib mngatakan, bahwa pendampingan ini sangat bermanfaat dalam rangka menciptakan akuntabilitas anggaran di Pemerintah Daerah.
“Pendampingan yang seperti ini sangat kami butuhkan agar langkah-langkah yang kami lakukan di Perangkat Daerah tetap pada koridor hukum dan alhamdulillah setelah memperlihatkan pertangggungjawaban yang kita lakukan mulai dari masukan dan saran tidak ada hal-hal yang melanggar dari segi administrasi atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 ini, "ucapnya.
Disisi lain Ia juga menjelaskan kalau di Dinas yang dipimpinnya ini khususnya Diskominfo dan Persandian, kami mendapatkan alokasi dana anggaran Covid-19 sebesar Rp261 juta dan sekitar Rp181 juta diantaranya sudah terpakai atau terealisasi dengan baik. Anggaran yang telah kami pakai ini sasarannya untuk kegiatan penyebarluasan informasi, jaringan internet dan kegiatan publikasi keliling, "kuncinya. (Syamsul B/Hairuddin)
0 Response to "9 Pengelola Dana Covid-19 Sinjai di Evaluasi Kejari dan Inspektorat"
Posting Komentar