Kontroversi Biaya Rapid Test Perlu diselidiki
Makassar,Sulawesibersatu.com - Rapid test merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh masyarakat yang akan bepergian keluar daerah dengan menggunakan jasa laut maupun udara.
Namun ada yang mengganjal, terkait besaran biaya yang mesti di keluarkan oleh pengguna jasa transportasi yang akan bepergian keluar daerah.
Terkait hal itu, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), mengemukakan pandangannya sekaitan masalah ini, ia menduga adanya permainan dilapangan oleh oknum dengan memanfaatkan rapid test untuk dijadikan lahan bisnis, padahal anggaran covid-19 yang di kucurkan Pemerintah sebesar Rp. 677 Trilyun,- dengan Rincian anggaran khusus untuk kesehatan Rp. 87 Trilyun,- dan untuk Jaring pengaman sosial sebesar Rp. 589 Trilyun lebih.
"Muncul berbagai dugaan spekulasi, bisa saja anggaran yang di peruntukkan covid-19 tidak di realisasikan sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Bapak Laode Ida baru-baru ini, "ungkap SAdAP.
Ia (Sadap) sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh anggota Ombudsman RI Bapak Laode Ida, bahwa benar terjadi kejanggalan, beliau bahkan menduga bahwa ada permainan bisnis pribadi, bahkan kelompok, sebab setelah dilakukan investigasi harga alat untuk rapid test berkisaran Rp. 75.000,- sementara untuk biaya Rapid test dibandrol dengan pembayaran sebesar Rp. 300.000,- bahkan ada yang sampai mengeluarkan kocek sebesar Rp. 1.000.000,- tentu dugaan saya bahwa ada pihak yang memanfaatkan ketakutan masyarakat akibat wabah corona ini dengan membuka lahan bisnis sebagaimana yang dikemukakan oleh Laode Ida ketika di wawancarai oleh salah satu stasiun TV Swasta, "jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian serupa banyak terjadi di lapangan, bahwa dikemanakan anggaran Rp. 677 Trilyun,- yang telah digelontorkan Pemerintah untuk kepentingan penanganan covid-19.
Contoh sederhana, lanjut Sadap, misalnya setiap kali saya bepergian menggunakan jasa penerbangan bolak-balik makassar ke kendari, makassar ke Jakarta biaya rapid testnya bervariasi, ada yang Rp. 350.000,- sampai Rp. 450.000,- di Rumah Sakit, untuk di Bandara berkisar Rp. 380.000,-. Jadi memang perlu untuk ditelusuri sebab kasihan jika ada masyarakat yang terdesak untuk bepergian keluar daerah sementara dengan modal pas-pasan, bahkan bukan hanya pengguna jasa penerbangan, termasuk pengguna jasa transportasi laut dikenakan biaya yang serupa. Intinya bagi semua yang akan bepergian keluar daerah wajib di rapid test dengan membayar biaya yang telah dipatok dengan harga yang bervariasi, "ujar Sadap.
Ia menambahkan, saya kasihan juga bagaimana jikalau yang akan keluar daerah merupakan warga yang kurang mampu, sebab tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya rapid test tersebut, apalagi bila dalam kondisi terdesak untuk keluar daerah, misalnya ada yang ingin menjenguk orang tuanya yang sedang sakit dan sekarat, maka sungguh miris jika tidak mampu membayar biaya rapid test yang bersangkutan maka tidak diberi izin untuk berangkat, "urai Sadap.
Dengan adanya statement dari ombudsman RI terkait permasalahan ini, semoga segera ditindak lanjuti dan saya yakin pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi di lapangan sehingga tidak ada lagi permainan oknum yang akan memanfaatkan keadaan demi meraih keuntungan, "tutup. (Irfan)
0 Response to "Kontroversi Biaya Rapid Test Perlu diselidiki"
Posting Komentar