Berkas Perkara Tiga Tersangka Pengeroyokan Di Malino Kab Gowa , Menunggu Hasil Penelitian Kejaksaan Negeri Gowa
Gowa,Sulawesi bersatu-Kapolsek tinggimoncong IPTU Hasan Fadlih pada senin sore (27/07/2020) menggelar rilis terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Tinggi Moncong.
Kronologis singkat kejadian berawal
pada Sabtu (13/06/2020) pukul 23:30 WITA korban (Endang) bersama dua rekannya duduk di pinggir jalan Poros Malino lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung.
Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 dua botol kemudian dikonsumsi. Setelah meminum minuman keras lalu pelaku (AR) menyuruh korban disuruh membuat keributan dengan orang yang berada diseberang jalan depan Pertamina lalu korbanpun menolak kemudian pulang meninggalkan pelaku
Setelah korban tiba di depan SPBU Malino lalu dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan akibatnya korban mengalami luka pada tubuh.
Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggi Moncong sesuai SOP dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Sp/Han / 02 / VI / 2020 / reskrim tanggal 23 juni 2020 dan sudah di lakukan perpanjangan penahanan.
Dalam kasus ini sebayak 3 orang saksi telah dimintai keterangan kemudian berbagai barang bukti telah diamankan penyidik.
Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa dan penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan, ungkap Kapolsek Tinggi Moncong saat merelese kasus tersebut dihadapan awak media sore tadi.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan tambahnya.
Laporan : Rizal Marzuki
0 Response to "Berkas Perkara Tiga Tersangka Pengeroyokan Di Malino Kab Gowa , Menunggu Hasil Penelitian Kejaksaan Negeri Gowa "
Posting Komentar