-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorillah


Sultra,Sulawesibersatu.com - Pesonil polda Sultra  Subdit 3 berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga adalah pengedar  barang haram  Narkotika jenis tembakau gorillah(Sinte) sebanyak 13 linting dengan berat brutto 2,90 gram ,Senin 4/4/2020 di Jalan Kancil KelurahanRahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Seorang pelaku berhasil di amankan bernama Ival Ma,mun Lak-laki,kendari, 23-03-1999,pekerjaan  mahasiswa Jalan Kelapa Kelurahan AnduonohuKec. Poasia Kota Kendari.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan
13 (tiga belas) linting narkotika jenis tembakau Gorilla,43 ( empat puluh tiga) kertas linting merek Narayana 734 spesial warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merek Magnum Mild warna biru tua,1 (satu) buah wadah plastok warna bening,1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo S1 Pro warna Hitam, 1 (satu) lembar celana trening warna hitam bis kuning .

Pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat,kemudian dengan sigap team Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance.

Saat anggota kepolisian melakukan observasi di rumah tempat tinggal target  tidak lama kemudian target keluar dari rumah tempat tinggal dengan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy hitam merah, kemudian team langsung melakukan pembuntutan / Survailance  terhadap target. pada saat target melintas maka dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

akhirnya di temukan 7 (tujuh) linting tembakau Gorila. kemudian di lakukan pengembangan di rumah tempat tinggal tersangka lalu kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang di saksikan oleh masyarakat. Alhasil dari penggeledahan ditemukan 6 (enam) linting tembakau Gorila di sebuah wadah plastik warna bening dan menyita barang bukti lainya yang ada kaitanya dengan TP. Narkotika

Selanjutnya team Opsnal melakukan upaya pengembangan namun jaringan terputus.
Atas perlakuannya pelaku di kenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-undang
No. 35 thn 2009 tentang Narkotika

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan  di mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorillah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel