KETUA BPD GERAM KE KADES TERKAIT PENDATAAN BLT-DD TIDAK SESUAI MEKANISME
Ketua BPD Kondono, Pepiyanto,S.pd
Konawe,Sulawesibersatu.com - Desa Kondono Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dilaksanakan Giat Rapat yang di selenggarakan oleh Kepala Desa bertempat di Balai Desa Kondono turut hadir BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Aparat Desa dan Warga,dengan agenda rapat yakni Pengumuman Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD).
4/5/2020 Pukul 16:00 Wita
Balai Desa Kondono
Dalam rapat tersebut Brigadir Munir (Bhabinkamtibmas Polsek Laonti) Mewakili Kades membacakan Daftar Penerima BLT DD sebanyak 53 KK, PKH sebanyak 21 orang dan Bansos sebanyak 41 orang, yang dimana penerima Bansos dan PKH tidak lagi dimasukan dalam penerima BLT DD.
Surat Edaran Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Suardin (Kades Kondono) juga Menyampaikan didalam rapat itu bahwa Penerima BLT DD akan langsung dibayar 1 bulan pada hari ini 4 April 2020 sebanyak 53 KK.
Kepada Awak Media,Ilham Anggota BPD dan selaku peserta rapat, mengatakan "Dalam rapat itu Kades Kondono juga telah menyampaikan kepada peserta rapat bahwa hanya Desa Kondono di Kecamatan Laonti yang bisa menyiapkan dana BLT DD pada tahap 1 pencairan Dana Desa (DD), walaupun secara Juknis Perbup Konawe Selatan (konsel) rata-rata Desa se Kabupaten Konsel baru akan mengalokasikan dan membayarkan Dana BLT DD di tahap 2,pada bulan Juni setelah APBDes perubahan" ucap Ilham
" Tak hanya itu juga di sela-sela penyampaian Kades,beberapa warga melakukan Interupsi yakni melaporkan bahwa masih ada warga yang belum terdata di BLT DD sehingga wajib didata ulang yang kurang lebih masih sekitar 10 KK yang tidak terdata " Tutup Ilham (Anggota BPD)
5/4/2020 Pukul 08: 47 Wita
Menanggapi Giat Rapat Desa itu Kepada Awak Media,selaku Ketua BPD Kondono Pepiyanto, S.Pd menyampaikan bahwa mengenai Mekanisme pendataan penerima BLT DD harus sesuai Juknis Dirjen Pemdes dan Sesuai Peraturan Menteri Desa.
Dalam giat rapat itu saya sudah dengan Tegas mengatakan bahwa Data yang disampaikan oleh Kades Kondono * Tidak Melalui Mekanisme Sesuai Peraturan Menteri Desa " Ucap Pepiyanto,S.pd
lanjut mengatakan "apabila kita mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Surat Edaran Mendes Nomor 8 Tahun 2020 dan Surat Juknis Dirjen Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa,bahwa Kades harus membentuk Tim Relawan Covid-19 minimal 3 orang untuk mendata warga yang terdampak Covid-19 ditingkat RT/RW yang selanjutnya dibahas dalam Forum Musyawarah Desa Khusus untuk proses Verifikasi dan Validasi setelah itu disetor pada tingkat Kecamatan untuk disahkan "Ucap Pepiyanto
" Akan tetapi Kades Kondono Tidak Melakukan Mekanisme atau Tahapan sesuai dengan Peraturan yang telah disebutkan dalam peraturan tersebut dengan berdalih bahwa terdesesak waktu dan di desak Pemerintah Kabupaten untuk segera menyetorkan Data Penerima BLT DD
" tutur, Pepiyanto
Lanjut didalam rapat itu juga "Aipda Murdin selaku Kanit Binmas Polsek Laonti yang turut hadir dalam rapat itu juga menyampaikan pendapatnya di depan peserta rapat bahwa yang telah dipaparkan oleh Ketua BPD mengenai mekanisme dan peraturan dalam melakukan pendataan BLT DD adalah benar adanya sesuai juknis.
Ditambahkan lagi oleh Kanit Binmas di sampaikan dalam rapat itu Aipda Murdin " berpesan Kepada Kades Kondono yang belum lama menjabat sebagai Kepala Desa, diharapkan agar lebih bijak untuk belajar pada teman-teman Kepala Desa yang sudah senior dan selalu merangkul BPD sebagai Mitra dalam Urusan Pelaksanaan Pemerintahan Desa" Tutup Pepiyanto, S.pd selaku Ketua BPD Kondono,
5/4/2020 Pukul 08:50 Wita
Laporan :Nurlan Pagala
0 Response to "KETUA BPD GERAM KE KADES TERKAIT PENDATAAN BLT-DD TIDAK SESUAI MEKANISME"
Posting Komentar