-->

PT.MMM Site Palangga Dituntut Karyawan nya



Sultra,Sulawesibersatu.com - Telah diberhentikan nya para karyawan beberapa hari yang lalu karena telah berakhir kontrak,kini para karyawan kembali menuntut pembayaran pesangon mereka yang belum diberikan oleh pihak perusahaan PT.MMM.

Salah satu perwakilan karyawan mengatakan "Kami sudah melakukan pengaduan ke DPRD Konsel tetapi kalau untuk pengaduan tertulis di Disnaketrans Kabupaten kami belum melakukannya " tutur Sarwanto saat dimintai keterangan.
Kamis 9/4/2020.

Berlanjut sekitar jam 10:00 wita para eks.karyawan memberikan kuasa penuh (Surat Kuasa) kepada Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI) Konsel yakni Agus Rohi,Nurlan untuk selanjutnya mendampingi para karyawan dalam menuntut hak mendapatkan pesangon dari perusahaan tersebut
Kamis, 9/4/2020

Masih dihari yang sama jam 13:20 wita,pihak SBSI beserta para pekerja kekantor PT.MMM dan diterimah langsung oleh KTT dan Site Manager dengan permintaan pekerja untuk melakukan perundingan atau Bipartit yang pihak-pihak tersebut telah menjadwalkan akan melaksanakan nya pada hari sabtu 11 april 2020 bertempat di kantor PT.MMM.

Keesokan hari nya saat dikonfirmasi terkait kesediaan perusahaan untuk Bipartit namun pihak perusahaan menolak perundingan tersebut berdasarkan keterangan KTT PT.MMM " kami disini hanya pelaksana semua keputusan ada dikantor pusat pak " ucap nya melalui via WA kepada Nurlan.
Jum'at 10/4/2020

Dengan berdasarkan bukti-bukti tertulis dan keterangan lisan dari para pekerja kepada SBSI bahwa di awal masuk kerja mereka dipersyaratkan percobaan selama 3 bulan barulah berlanjut ke kontrak berikut nya.

menanggapi hal tersebut SBSI menilai bahwa para karyawan berhak mendapatkan pesangon karena kontrak/PKWT yang dibuat oleh perusahaan PT.MMM akan batal demi hukum jika merujuk pada aturan UU No.13 tahun 2003 pasal 58 ayat(1)(2) pasal 59 ayat(1) dan pasal 60 ayat (1)

Dimana pasal-pasal tersebut sudah jelas menerangkan bahwa PKWT tidak boleh ada nya masa percobaan/training,jika itu dilakukan maka PKWT akan berubah secara otomatis menjadi PKWTT dan jika sudah berstatus PKWTT pekerja berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerja nya " tutup nya, Agus Rohi.
Sabtu 11/4/2020


Laporan : Nurlan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PT.MMM Site Palangga Dituntut Karyawan nya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel