-->

PERHATIAN-JIKA MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN AKAN DIHAJAR WARGA SAMPAI KLENGER DAN DI DENDA



Bekasi.Sulaewesibersatu.com - Kemarin pagi sekitar pukul 09.00 wib. Armada URC melakukan penyisiran sampah liar di beberapa titik Kecamatan Mustika Jaya. Banyaknya tumpukan sampah yang berserakan dipinggar jalan tepatnya dilokasi RT 01/02, Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya.

hal itu sangat mengganggu pengguna jalan, selain itu mengundang aroma bau tak sedap, itu yang dikatakan Agus salah satu pengguna jalan yg ada diwilayah RT 01/02," terangnya. (25/04/2020)

Petugas URC Tata bernomor Polisi B.9088 KTA, berdasarkan laporan masyarakat langsung sigap terjun kelokasi dimana banyaknya sampah yang beserakan, lokasi tersebut padahal sudah terpasang sepanduk larangan yang bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan.

Sungguh unik, sepanduk yg terpasang bertuliskan "Bagi yang membuang sampah sembarangan akan dihajar warga Rt 01/02 sampai kelenger & denda 1jt, kata petugas URC yang bernama Jamal Mirdat" hal itu masih saja tak diharaukan, kesadaran masyarakat harus dimulai dari diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan," terangnya.

Berdasarkan surat tugas yang telah diemban bahwa salah satu tugas pokok kegiatan Armada URC adalah membersihkan sampah - sampah liar yg ada diwilayah Kecamatan Mustika Jaya, hal ini agar terciptanya lingkungan bersih, indah dan nyaman.

Sarman adalah salah satu supir Armada URC UPTD LH Kecamatan Mustika Jaya, berdasarkan surat tugas dari KA UPTD Kecamatan Mustika jaya Rabu Hasan, siap monitoring ke wilayah Mustika Jaya selain itu selalu sigap untuk membersihkan sampah liar yang ada di beberapa titik lokasi rawan sampah di wilayah Kecamatan Mustika Jaya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) yang menyatakan bahwa Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011
"membuang sampah tidak pada tempatnya diancam hukuman tiga bulan atau denda Rp.50 juta".

Peran serta masyarakat dimulai dari diri pribadi untuk menjaga lingkungan bersih, indah & nyaman, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu para pelanggar harus dikenakan sanksi yg tegas sesuai PERDA yang berlaku," terangnya. (Erman, SH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERHATIAN-JIKA MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN AKAN DIHAJAR WARGA SAMPAI KLENGER DAN DI DENDA "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel