PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Sultra,Sulawesibersatu.com - Pengungkapan Kasus Narkotika 110 gram brutto dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba POLDA SULTRA,hari selasa 21 April 2020, Jam 10.12 Wita,Tempat Kejadian Perkara di Desa Tambuha Kecamatan Watunohu Kabupaten Konawe Utara.
Pelaku dari Kasus Narkotika tersebut yakni tersangka ARIS Bin DAENG PASANRE,Laki-Laki,40 Tahun, KelahiranWajo 08 Desembber 1980,
Pekerjaan Petani,beragama Islam, dengan alamat Desa Tambuha Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara.
Barang Bukti Kasus Narkotika yaitu 2 (dua) Paket/bungkus besar dengan berat Brutto 101,00 Gram,6 (delapan) Paket/bungkus kecil dengan berat Brutto 9 Gram dan untuk Barang Bukti Non Narkotika yaitu 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Silver,2 (dua) unit timbangan digital,135 (seratus tiga puluh lima) sachet bening ukuran 3x5,Uang tunai Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah),1 (satu) pirex kaca,2 (dua) sendok/shabu,1 (satu) wadah plastik tempat penyimpanan Shabu, 2 (dua) buah korek gas.
Adapun kronologis kejadian nya berdasarkan hasil informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Kolaka Utara, atas dasar informasi tersebut itulah kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba polda Sultra melakukan penyelidikan.
Berlanjut pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 Pukul 07.15 wita sampai pukul 10.20 Wita memasuki rumah target dan melakukan penggeledahan di Desa Tambuha Kecamatan Watunohu,Kabupaten Kolaka Utara dan dari hasil Tim Lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Lelaki ARIS Bin DAENG PASENRE,penggeledahan rumah yang juga disaksikan oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika sebannyak 2 (dua)Paket besar dengan berat Brutto 101,00 Gram dan 6 (enam) paket Kecil, dengan berat Brutto 9,Gram serta beberapa Barang Bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu.
Kemudian itu juga dilakukan introgasi terhadap lelaki ARIS Bin DAENG PASANRE dan dari hasil introgasi bahwa Narkotika Jenis Shabu ia peroleh kiriman dari Kota Makassar, Provinsi Sulsel yang Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tindak lanjut kasus Narkotika ini yakni melakukan penangkapan,
melakukan Penggeledahan, melakukan Penyitaan dan melakukan pemanggilan dan mendata saksi.
Modus operandi tersangka ia merupakan Kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara lansung menjual kepada Konsumen/pasiennya dan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dan selanjutnya melakukan giat Lidik pengembangan.
@Nurlan Pagala
0 Response to "PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA"
Posting Komentar