Penggungkapan TP. Narkotika Gol I Jenis Shabu Oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra.
Sultra,Sulawesibersatu.com - Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra telah mengungkap Narkotika Golongan 1 ( satu ) jenis Shabu dengan berat barang bukti Bruto 4,06 Gram.
pengungkapan Natkotika tersebut dilakukan pada hari Rabu,Tanggal 23 April 2020, tepat pada Jam 10.30 wita. Jln. Udang Kel. Kolakasih Kec. Kolaka Kab. Kolaka
Dalam aksi pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Shabu, Team Opsnal Ditresnarkoba polda sulta akhirnya mengkap tersangka yakni Bernama Rian Rifaldi Bin Kahar Didung dengan jenis kelamin Lak-laki, Tempat Tanggal Lahir (TTL) Kendari, 18-06-1997, Pekerjaan Swasta, Alamat jln. udang, kel. kolakasih kec. kolaka, kab. Kolaka
Selain itu, team Opsnal tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB ) Non Narkotika, yakni 1(satu) unit handphone ( Hp ) merk samsung warna putih , 1(satu) buah alat penghisap /bong, 63 (enam puluh tiga ) lembar plastik sashet kosong warna bening, 2 (dua) buah pipet sendok shabu warna bening dan putih, 1(satu) unit timbangan electrik, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru dan putih.
Adapun kronologis pengungkapan kasus Tp. Narkotika ini Berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Gelap Narkotika Gol 1 (Satu ) jenis shabu yang dilakukan oleh Rian Rifaldi Bin Kahar Didung yang beralamat di jln.udang kel kolakasih, kec.kolaka, kab.kolaka kemudian team Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut maka Pada hari Rabu tanggal 23 April 2020 jam 10.30 wita, melakukan penangkapan terhadap Tersangka dalam rumah miliknya, Kemudian di lakukan pengeledan badan / kendaraan yang di saksikan oleh masyarakat setempat.
hasil dari penggeledahan tersebut di telah temukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu 4 (empat ) paket kecil dengan berat Bruto 4.06 gram dan menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan dengan tindak Pidana Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah di mako Ditresbarkoba untuk dilakukan Proses penyidikan.
Proses yang di lakukan setelah mendapat laporan, maka team Opsnal, Melakukan Penangkapan, Memanggil dan Mendata Saksi, Melakukan Penggeledahan, Melakukan Penyitaan dan Membuat Mindik.
tersangka menguasai,memiliki dan mengedarkan narkotika jenis shabu ke konsumen (pasien).
Tersangka Tp. Narkotika dapat diduga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika
Adapun langkah yang dilakukan yakni Melengkapi adm. Sidik, Riksa urine dan darah, Riksa BB di Labfor dan Gelar Perkara.
Laporan:Manto
0 Response to "Penggungkapan TP. Narkotika Gol I Jenis Shabu Oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra."
Posting Komentar