Ditres Narkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 1,84 Gram
Sultra,Sulawesibersatu.com- Lag-Lagi kepolisian polda Sultra berhasil mengamankan pelaku pengguna jenis Shabu dengan seberat 1,84 gram Hari Rabu, Tanggal 22 April 2020, Pukul 11.00 Wita Jalan Abadi, Kel. Kolakasi, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka.
Dari informasi masyarakat usai diketahui dengan adanya pengedaran barang haram ,Kepolisian Tim Res Narkoba langsung menuju kelokasi serta mengadakan penangkapan terhadap pelaku.
Di ketahui Asriadi berumur 35 tahun,beralamat di Jalan Abadi, Kel. Kolakasi, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka yang merupakan pekerja swasta tidak berkutip setelah polisi berhasil menangkap serta mengamankan barang bukti berupa
"2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto *1,84 Gram*
1 (satu) Unit HP Nokia warna Hitam,2 (dua) timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) kemasan bekas Rokok Sampoerna,1 (satu) Helm KYT warna Biru,2 (dua) Alat isap/bong, 1 (satu) Korek Gas, 88 (delapan puluh delapan) sachet bening , 1 (satu) Pirex kaca ,3 (tiga) buah pipet.
Tersangka ini merupakan kurir di mana atas pengakuannya barang yang dia edarkan adalah milik salah satu lelaki bernama Supriadi.
Ada pun cara pelaku mengedarkannya yaitu dengan cara menempel dan membawakan langsung kepada pasien yang membutuhkan.
Atas kejahatan pelaku kini di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Mako Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Laporan:Dany
0 Response to "Ditres Narkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 1,84 Gram"
Posting Komentar