Disnakertrans : Sidang Mediasi Perselisihan Antara Perusahaan Cv.Multi Media dengan Karyawan
Kendari,Sulawesibersatu.com - Sidang Mediasi 1 ( pertama ) yang dilaksanakan pada tanggal 3 April 2020 telah berjalan baik tetapi kejanggalan sehingga berdasarkan keputusan bersama untuk lanjut pada persidangan ke 2 ( dua ).
Pada tanggal 8 April 2020 Hj. Fatmawati selaku Staf. Fungsional Mediator Disnakertrans kembali memanggil pimpinan perusahaan tersebut untuk melakukan sidang mediasi ke 2 ( dua ) perselisihan antara perusahaan Cv. Multi media dengan pekerja, namun masih belum juga mendapatkan titik terang antara kedua belah pihak.
Rabu, Pada tanggal 15 April 2020. Hj. Fatmawati selaku mediator disnakertrans memanggil CV. Multi Media Kendari, perusahaan yang bergerak di bidang elektronik Penjualan Smartphone ( Celluler ), Accesories,leptop dll. untuk mengikuti sidang mediasi terakhir yaitu Ke 3 ( tiga ),
Hasil keputusan dalam sidang mediasi terkahir telah usai, Hj. Fatmawati, Staf Fungsional Mediator dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra memaparkan bahwa Ibrahim dengan sapaan akrabnya Ibor di PHK , di karenakan tidak mengikuti acara ulang tahun CV. Multi Media Kendari.
Selain itu, Fatma juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang termuat dalam kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan, yang seharusnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“ seorang karyawan atas nama ibrahmi ini Masuk pada tanggal 13 Desember tahun 2016 s/d tanggal 13 Januari tahun 2017, terhitung 1 Bulan 18 Hari, dan ini bukan perjanjian kontrak tetapi ibaratnya masa percobaan, menurut Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan ini tidak diperbolehkan kalau di lihat uu ketenagakerjaan pasal 58, 59, harusnya kontrak perjanjian kerja juga di daftarkan di disnakertrans setempat, dan ini banyak sekali kejanggalan di dalam kontrak tsrsebut, ujar Hj. Fatmawati
Lanjutnya, seharusnya yang menandatangani perjanjian kontrak kerja tersebut itu adalah Pimpinan perusahan CV. Multi media Kendari bukan HRD.
Karena biar bagaimanapun HRD hanyalah karyawan tetapi tingkatan status jabatan yang berbeda. Pungkasnya dengan tegas
berdasarkan hasil keputusan sidang mediasi ke 3 ( Tiga ) Hj. Fatmawati selaku staf Fungsional Mediator dan Hubungan Industrial itu mengatakan bahwa perusahaan harus membayarkan apa yang sudah menjadi hak karyawan, apalagi Ibrahim adalah karyawan Tetap.
“ karena status karyawan tersebut adalah karyawan tetap, maka perusahaan harus membayarkan hak karyawan, yaitu pesangon, penghargaan masa kerja, perumahan, pengobatan dan lain-lain.
Maka dari itu, kami akan mengeluarkan surat anjuran kepada perusahaan agar membayarkan hak karyawan. dan jika perusahaan tersebut berkeras dan tidak mengindahkan anjuran tersebut selama 10 hari yang di keluarkan oleh disnakertrans, maka pihak yang di rugikan silahkan melakukan gugatan aduan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial " Ujar Hj. Fatmawati dengan tegas.
Pasalnya, Ibrahim Ahmad dengan nama sapaan Ibor sudah ada itikad baik melakukan komunikasi dengan baik secara intens kepada pihak pimpinan perusahaan Cv.Multi Media Namun pihak perusahaan tidak dapat merespon.
Kemudian, pihak Disnaker menyurati pimpinan perusahaan, selalu saja tidak pernah Hadir.
Laporan:Manto
0 Response to "Disnakertrans : Sidang Mediasi Perselisihan Antara Perusahaan Cv.Multi Media dengan Karyawan"
Posting Komentar