-->

DISNAKER PROVINSI SULTRA TERKESAN LAMBAT DAN TIDAK TEGAS KEPADA PERUSAHAAN



Sultra,Sulawesibersatu.com - Sebagai Instansi yang menangani Ketenaga Kerjaan,baik dari Pelaporan Peraturan Perusahaan (PP),Pelaporan Jumlah Tenaga Kerja/TKA,Pelaporan BPJS Ketenaga Kerjaan,BPJS Kesehatan Pekerja dan Lainnya terkait Ketenaga Kerjaan.

Agus Rohi (SBSI) Sultra

Dari beberapa uraian Kewajiban Perusahaan ke Disnaker apakah semua Perusahaan-Perusahaan sudah melakukan itu,ternyata tidak seperti yang diketahui oleh Publik, karena beberapa temuan dalam Kasus Perselisihan Pekerja dan Perusahaan yang di Adukan Ke Disnaker Provinsi ternyata masih banyak yang didapati Perusahaan tidak melaksanakan Kewajiban tersebut.
Kantor Multi Media

Timbul pertanyaan kami kepada DISNAKER Provinsi Sultra;
**Apakah Instansi tersebut tidak mempunyai Kewenangan penuh atau tidak punya kekuatan Hukum untuk menindaki dengan Memberi Teguran/Sanksi kepada Perusahaan yang tidak melakukan Kewajiban nya." Ucap Agus Rohi (SBSI) Sultra Kepada Awak Media,25/4/2020 Pukul 10:30 Wita.

Eks.Karyawan PT.Macika Mada Mada yang sudah Masuk Pengaduan nya tanggal 20/4/2020 Belum ada Pemanggilan nya terkesan Lambat.

Dipaparkan juga oleh Nurlan,yang mendapingi salah satu Eks.Pekerja dan Perusahaan CV.MULTI MEDIA Kendari,yang dimana fakta nya Pimpinan Perusahaan nya tidak mengindahkan Pemanggilan Disnaker,beberapa kali Sidang Mediasi yang dilaksanakan oleh Disnaker,Pimpinan Perusahaan tersebut tidak pernah hadir dengan tanpa alasan secara tertulis,Pimpinan Perusahaan hanya diwakili oleh HRD yang juga tergolong sebagai Pekerja.

Lanjut,daripada itu Miris nya lagi sekalipun sudah ada hasil KESIMPULAN MEDIASI Disnaker tetap saja Perusahaan CV.MULTI MEDIA menolak hasil Kesimpulan tersebut dan perusahaan tetap berkeinginan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)" Ucap Nurlan
25/4/2020 Pukul 10:35

Menanggapi hal-hal tersebut kami Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI) Sultra, Agus Rohi menyoroti yaitu;
**Keputusan/Kesimpulan Mediasi Disnaker tidak di Indahkan oleh Perusahaan.
**Apakah Kesimpulan Disnaker tidak berkekuatan Hukum terhadap Perusahaan yang telah terbukti oleh nya Melanggar aturan Ketenaga Kerjaan
**Seharus nya Disnaker memberikan Tindakan Tegas terhadap Perusahaan yang telah melanggar aturan Ketenaga Kerjaan
"Ucap Agus Rohi

Dan masih ada lagi Kasus terkait Perselisihan Pekerja dan Perusahaan yang pada tanggal 20/4/2020 Kami sudah masukan Pengaduan nya, menurut Kami Pengaduan tersebut terkesan Lambat Pemanggilan untuk Pekerja dan Perusahaan untuk dilakukan Sidang Mediasi di Disnaker Provinsi." Tutup Agus Rohi (SBSI) SULTRA Kepada awak Media, 25/4/2020 Pukul 10:40 Wita.


Laporan : Nurlan Pagala

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DISNAKER PROVINSI SULTRA TERKESAN LAMBAT DAN TIDAK TEGAS KEPADA PERUSAHAAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel