BNNP Sultra Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Kendari,Sulawesibersatu.com - Kamis, 16 April 2020, Pukul 10:00 Wita, BNNP Sultra Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I ( Satu ) Jenis Sabu dengan berat 961,46 Gram yang bertempat di Kantor BNNP Sultra.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala BNNP Sultra dan Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya, lanjut uraian singkat penangkapan kasus tersangka yang di lakukan oleh Plt. Bidang Pemberantasan dan Kompol Anwar Toro.
Adapun yang ikut serta hadir sebagai tamu undangan, yakni Kejaksaan Tinggi Sultra, Direktorat Narkoba Polda Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, Dinas Kominfo Prov. Sultra, Balai POM Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Tobuha dan perwakilan Tokoh Agama .
Narkotika kini diamankan dengan berat 961,2 Gram jenis Sabu, 2 ( Dua ) orang tersangka dengan jenis kelamin laki-laki berinisial RM umur 25 tahun dan berinisial RS umur 30 tahun kini berhasil ringkus oleh petugas BNNP Sultra pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 12.25 wita, di jalan Laute Baru kelurahan Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sulta ).
Narkotika jenis sabu dengan berat 916,46 Gram akhirnya di musnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 41,74 Gram disisihkan guna keperluan sebagai bukti laboratorium serta bukti dalam persidangan.
Pelaku tersebut disangkakan terjerat dalam pasal 114, ayat 2 subsidair pasal 112, ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2019, tentang Narkotika. Dapat ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan:Manto
0 Response to "BNNP Sultra Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika"
Posting Komentar