Agista Ariani Bombay Memberikan Ancaman Kepada Tie Saranani Lewat Sosial Media Difacebook.
Kendari,Sulawesibersatu.com - Jumat 17 April 2020, Titin Suryani Saranani dengan nama sapaannya Tie Saranani mengaku tak gentar dengan ancaman tembak dari Ibu Agista Ariani yang sudah mengancamnya lewat media sosial (Medsos ) facebook.
Agista Ariani yang merupakan istri orang No. 01 ( Satu ) di Sulawesi Tenggara (Sulta ) Tersebut sangat marah terkait mengetahui adanya unggahan Tie Saranani di FB ( Facebook ) yang menyoroti anaknya yang lolos di Undip dengan bebas tes.
Tie Saranani juga mengatakan dalam unggahannya bahwa kemampuan anak dari pak gubernur tersebut diragukan bisa masuk dengan bebas tes apalagi ke salah satu perguruan negeri ternama di Jawa Tengah.
Lanjutnya, saya tau kemampuan anak itu, dan wajar kalau kami pertanyakan ada permainan apa di kepala sekolah juga Kadis Pendidikan dan kebudayaan ( PK ) prov. Sultra atau karna mentang mentang bahwa dia anak gubernur yaa sehingga dengan mudah lolos di Undip, Ujar Tie Saranani dalam unggahannya.
Selain itu, Henny Aishawa juga mengungkapkan, lho kok nama saya juga dipajang di komentar Agista Ariany Ali mazi yang menuduh saya menggunakan akun palsu yang selalu menteror istri 01 sultra ini, padahal saya tidak pernah ganti akun Facebook dan Agista mengancam dalam kolom komentarnya empat baris terakhir yang berbunyi “apalagi buatkan status anakku tunggu tunggu kalau ketemu saya,
Antara dua saja mereka pilih dadah atau kepalanya " ucap henny
Selanjutnya, komentar Agista Ariany " Happy subuh bisami latihan dada atau kepala ” dengan Gambar Pistol.
Keseriusan masalah tersebut, Tie saranani membawa masalah ini ke aparat hukum dan dibuktikan dengan kehadiran Kuasa hukum dari Tie Saranani, yakni Saddam Husein SH, Juita SH, Muh Baidar M SH, Subair S, SH, Eka Subagja SH, dan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata adil Sulawesi Tenggara ( Sultra ).
Saddam Husein selaku kuasa hukum Tie Saranani mengatakan bahwa tindakan Agista Ariani istri Ali Mazi di duga telah melanggar aturan hukum yang berlaku, yaitu pengancaman melalui media elektronik , pasal 29 UU ITE dan pasal 458 UU 19/2016 dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Bahwa untuk mengklarifikasi hal tersebut diatas maka kami mengharapkan Ibu Agista Ariany kami memberi waktu 7×24 jam untuk menghubungi kami. " Tandasnya kepada awak media pada tanggal 17 April 2020.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk dapat ditanggapi dan ditindak lanjut dalam waktu 7 x 24 jam.
Jika tidak menanggapi Somasi kami, maka kami kuasa hukum atas nama Saddam husein, SH kami akan membawa persoalan ini ke pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti. " tuturnya
Saat awak media mau klarifikasi dirumah Ibu Agista dirumah gubernur, beberapa orang dari satpol PP yang sedang bertugas dalam penjagaan Pos mengatakan bahwa ,beliu sedang tidak berada di tempat.
Laporan:Manto
0 Response to "Agista Ariani Bombay Memberikan Ancaman Kepada Tie Saranani Lewat Sosial Media Difacebook."
Posting Komentar