Oknum Hakim Pengadilan Negeri Watampone Dijatuhi Hukuman
Sulawesibersatu.Com, Watampone, (Kamis 31 Oktober 2019). Pelaporan Ketua Organisasi Advokat (Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Kabupaten Bone, Dr. ALWI JAYA, SH,.MH,. Terhadap oknum Hakim beberapa waktu yg lalu melaui Siwas (Sistem Pengawasan) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Terkait adanya Dugaan oknum Hakim pengadilan Negeri Watampone melakukan Gratifikasi terhadap suatu perkara telah membuahkan hasil.
Hal ini terbukti dari hasil rilis pemberitahuan hukuman disiplin periode september 2019 tersebut oknum Hakim Pengadilan Negeri Watampone berinisial H. SH,. MH telah diberi Hukuman indisipliner berat berupa "sanksi berat berupa Hakim non palu selama 2 tahun dengan ketentuan bahwa selama menjalani hukuman disiplin tersebut tunjangan yang bersangkutan sebagai hakim tidak dibayarkan". Atas Sanksi tersebut dapat dilihat pula dalam Website resmi "Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik indonesia".
Sekedar informasi bahwa Oknum Hakim PN Watampone, yg sebelumnya dilaporkan karena telah mengeluarkan "Penetapan Perwalian Anak" yg seharusnya bukan menjadi kewenangannya.
(Dalam Kompetensi Absoulute). Dan Perlu di ketahui oleh masyarakat bahwa Penetapan Perwalian Anak bagi orang yg beragama islam adalah menjadi kewenangan pengadilan agama untuk memeriksa dan selanjutnya mengeluarkan penetapan tersebut.
Lebih lanjut Dr. ALWI JAYA, SH, MH menjelaskan bahwa dengan dirilisnya hukuman disiplin terhadap oknum Hakim tersebut, dugaan adanya gratifikasi dan konspirasi jahat antara Hakim, Pengacara dan Karyawan bank Bank BRI Cabang Watampone terhadap cairnya dana Almarhum Halpasmal kurang lebih 400 jt di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone tersebut bukan sekedar opini akan tetapi sudah menjadi fakta dan terbukti. Sebab Oknum Pengacara dan oknum Hakim, sebagaimana dalam foto yg tersebar diberbagai media selama ini, memang benar adanya. Dana Almarhum Halpasmal (salah satu nasabah Bank BRI) ternyata telah dicairkan oleh pihak Bank BRI Cabang Watampone kepada orang atau pihak yang tidak berhak. Dengan berdasar pada penetapan perwalian anak yg nyata- nyata cacat hukum dan cacat prosedur..
Dan atas sanksi tersebut. Pihak kami tidak akan berhenti sampai disini saja. kami mendorong, pihak Kejaksaan Tinggi Makassar melalui Kejaksaan Negeri Watampone, dapat memproses dugaan tindak pidana gratifikasi oleh oknum Hakim tersebut berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku. Dan Kami berharap dengan terbuktinya laporan kami ini, dapat membuka tabir yg selama ini ditutup- tutupi..
Kemudian sekedar diketahui pula bahwa Perkara "Gugatan perbuatan melawan hukum" yg melibatkan Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone sebagai pihak yg digugat dan dituntut tersebut, telah sampai pada diujung pemeriksaan. Sebab perkara yg bergulir sejak bulan April hingga sekarang ini di Pengadilan Negeri Watampone telah memasuki tahap kesimpulan yg diagendakan pada tgl 6 November 2019 yang akan datang.
"Dan Kami selaku kuasa Hukum klien kami (Syamsu Alam, DKK) berharap Putusan nantinya dapat berpihak kepada kebenaran yg didasarkan pada fakta- fakta Hukum tanpa ada intervensi dari pihak luar. Sebab dalam berjalannya proses pemeriksaan persidangan tersebut disinyalir ada oknum Hakim dalam Mejelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan cendrung ada keberpihakannya pada salah satu pihak. Dan atas dugaan tersebut, kami punya bukti-bukti yang selanjutnya akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang untuk itu". "Tegas "ILHAM HASANUDDIN" (Salah satu Team Kuasa Hukum) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut". Iwan Hammer.
Hal ini terbukti dari hasil rilis pemberitahuan hukuman disiplin periode september 2019 tersebut oknum Hakim Pengadilan Negeri Watampone berinisial H. SH,. MH telah diberi Hukuman indisipliner berat berupa "sanksi berat berupa Hakim non palu selama 2 tahun dengan ketentuan bahwa selama menjalani hukuman disiplin tersebut tunjangan yang bersangkutan sebagai hakim tidak dibayarkan". Atas Sanksi tersebut dapat dilihat pula dalam Website resmi "Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik indonesia".
Sekedar informasi bahwa Oknum Hakim PN Watampone, yg sebelumnya dilaporkan karena telah mengeluarkan "Penetapan Perwalian Anak" yg seharusnya bukan menjadi kewenangannya.
(Dalam Kompetensi Absoulute). Dan Perlu di ketahui oleh masyarakat bahwa Penetapan Perwalian Anak bagi orang yg beragama islam adalah menjadi kewenangan pengadilan agama untuk memeriksa dan selanjutnya mengeluarkan penetapan tersebut.
Lebih lanjut Dr. ALWI JAYA, SH, MH menjelaskan bahwa dengan dirilisnya hukuman disiplin terhadap oknum Hakim tersebut, dugaan adanya gratifikasi dan konspirasi jahat antara Hakim, Pengacara dan Karyawan bank Bank BRI Cabang Watampone terhadap cairnya dana Almarhum Halpasmal kurang lebih 400 jt di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone tersebut bukan sekedar opini akan tetapi sudah menjadi fakta dan terbukti. Sebab Oknum Pengacara dan oknum Hakim, sebagaimana dalam foto yg tersebar diberbagai media selama ini, memang benar adanya. Dana Almarhum Halpasmal (salah satu nasabah Bank BRI) ternyata telah dicairkan oleh pihak Bank BRI Cabang Watampone kepada orang atau pihak yang tidak berhak. Dengan berdasar pada penetapan perwalian anak yg nyata- nyata cacat hukum dan cacat prosedur..
Dan atas sanksi tersebut. Pihak kami tidak akan berhenti sampai disini saja. kami mendorong, pihak Kejaksaan Tinggi Makassar melalui Kejaksaan Negeri Watampone, dapat memproses dugaan tindak pidana gratifikasi oleh oknum Hakim tersebut berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku. Dan Kami berharap dengan terbuktinya laporan kami ini, dapat membuka tabir yg selama ini ditutup- tutupi..
Kemudian sekedar diketahui pula bahwa Perkara "Gugatan perbuatan melawan hukum" yg melibatkan Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone sebagai pihak yg digugat dan dituntut tersebut, telah sampai pada diujung pemeriksaan. Sebab perkara yg bergulir sejak bulan April hingga sekarang ini di Pengadilan Negeri Watampone telah memasuki tahap kesimpulan yg diagendakan pada tgl 6 November 2019 yang akan datang.
"Dan Kami selaku kuasa Hukum klien kami (Syamsu Alam, DKK) berharap Putusan nantinya dapat berpihak kepada kebenaran yg didasarkan pada fakta- fakta Hukum tanpa ada intervensi dari pihak luar. Sebab dalam berjalannya proses pemeriksaan persidangan tersebut disinyalir ada oknum Hakim dalam Mejelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan cendrung ada keberpihakannya pada salah satu pihak. Dan atas dugaan tersebut, kami punya bukti-bukti yang selanjutnya akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang untuk itu". "Tegas "ILHAM HASANUDDIN" (Salah satu Team Kuasa Hukum) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut". Iwan Hammer.
0 Response to "Oknum Hakim Pengadilan Negeri Watampone Dijatuhi Hukuman"
Posting Komentar