Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
Sulawesibersatu.Com, Jakarta - Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Fredy Romi Rumengan melayangkan somasi terhadap Menteri Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan penyetaraan ijazah dan guru besar atas nama Paulina
Julyeta Runtuwene pada tahun 2010 adalah maladministrasi.
Rumengan meminta Menristek Mohamad Nasir memberhentikan Paulina Runtuwene dari jabatannya selaku Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) atas dasar Rekomendasi OMBUDSMAN RI No. 0001/REK/0834.2018/V/2018.
PAMI menancam akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika Mohamad Nazir tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dalam waktu 7 hari sejak surat diserahkan.
"Laksanakan rekomendasi Ombudsman dan segera berhentikan Rektor UNIMA, kalau tidak kami pidanakan," ungkap Rumengan dalam keterangan pers yang disampaikannya usai menyerahkan surat somasi Jumat, 11 November 2019 di kantor Kemenristek Dikti.
Rumengan yang juga menjabat Direktur Utama Media Torang Pe Berita ini menjelaskan bahwa Menristek dan Dirjen diduga telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 68 ayat (2) dan (4) UU No. 20 tahun 2003 (Ikut serta), Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang OMBUDSMAN RI, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Menristekdikti Mohamand Nazir, PAMI juga melayangkan somasi terhadap Dirjen SD Iptek Dikti, Ali Gufron Mukti.
Sebagaimana diketahui, selain upaya somasi, PAMI juga saat ini sedang menggugat Presiden RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap tidak melaksanakan surat rekomendasi Ombudsman terkait kasus ijazah palsu Rektor UNIMA.
PAMI juga sudah melaporkan dugaan ijazah palsu Rektor UNIMA Paulina Runtuwene ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini bahkan sudah diseriusi penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan, diantaranya dari pihak Komisi Ombudsmen dan pihak Dirjen Dikti. Selain itu dua mantan rektor UNIMA yakni Prof Dr Philoteus Tuerah MSI DEA dan Prof DR Jan Lombok juga sudah diperiksa penyidik. (Red.SPRI)
Julyeta Runtuwene pada tahun 2010 adalah maladministrasi.
Rumengan meminta Menristek Mohamad Nasir memberhentikan Paulina Runtuwene dari jabatannya selaku Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) atas dasar Rekomendasi OMBUDSMAN RI No. 0001/REK/0834.2018/V/2018.
PAMI menancam akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika Mohamad Nazir tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dalam waktu 7 hari sejak surat diserahkan.
"Laksanakan rekomendasi Ombudsman dan segera berhentikan Rektor UNIMA, kalau tidak kami pidanakan," ungkap Rumengan dalam keterangan pers yang disampaikannya usai menyerahkan surat somasi Jumat, 11 November 2019 di kantor Kemenristek Dikti.
Rumengan yang juga menjabat Direktur Utama Media Torang Pe Berita ini menjelaskan bahwa Menristek dan Dirjen diduga telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 68 ayat (2) dan (4) UU No. 20 tahun 2003 (Ikut serta), Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang OMBUDSMAN RI, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Menristekdikti Mohamand Nazir, PAMI juga melayangkan somasi terhadap Dirjen SD Iptek Dikti, Ali Gufron Mukti.
Sebagaimana diketahui, selain upaya somasi, PAMI juga saat ini sedang menggugat Presiden RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap tidak melaksanakan surat rekomendasi Ombudsman terkait kasus ijazah palsu Rektor UNIMA.
PAMI juga sudah melaporkan dugaan ijazah palsu Rektor UNIMA Paulina Runtuwene ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini bahkan sudah diseriusi penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan, diantaranya dari pihak Komisi Ombudsmen dan pihak Dirjen Dikti. Selain itu dua mantan rektor UNIMA yakni Prof Dr Philoteus Tuerah MSI DEA dan Prof DR Jan Lombok juga sudah diperiksa penyidik. (Red.SPRI)
0 Response to "Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA"
Posting Komentar