-->

Pemantik Desak Kejati Sulsel Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Takalar




Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Lembaga Pemantik kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar. Senin (7/4/2025), Pemantik menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Takalar yang dinilai tidak serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.


Dalam waktu dekat, Pemantik berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Langkah tersebut merupakan peringatan keras kepada pihak-pihak yang dianggap telah mengabaikan urgensi penyelesaian masalah ini.


Ketua DPC Pemantik Takalar, Daeng Guling, menyoroti pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat pada 2021. Pemeriksaan yang melibatkan 10 tim selama lima bulan itu disebut-sebut menghabiskan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan, meski dana negara telah digunakan untuk investigasi yang belum menunjukkan hasil konkret.


"Yang kami sesalkan, hasil pemeriksaan tersebut belum juga diserahkan ke Kejaksaan. Padahal, dana negara sudah habis untuk proses yang katanya investigasi. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Daeng Guling.


Pemantik juga menyoroti audit lanjutan yang dilakukan pada 2024-2025 yang dianggap tidak membuahkan perkembangan berarti. Tak ada tindakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.


“Kami mendesak Kejati Sulsel turun tangan untuk mengusut ini lebih lanjut. Jika hasil investigasi valid, kenapa tidak diteruskan ke ranah hukum? Jika tidak ada hasilnya, berarti ini hanya pemborosan anggaran,” tambah Daeng Guling.


Pemantik mengingatkan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengaudit dan memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes. Inspektorat juga berhak menindaklanjuti dugaan penyimpangan sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 dan PP Nomor 12 Tahun 2017.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Takalar, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan untuk segera mengambil langkah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes, mengingat peran penting Kejaksaan dalam menindaklanjuti hasil audit dari Inspektorat.


Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan Pemantik berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum demi keadilan serta transparansi pengelolaan dana desa yang seharusnya menguntungkan masyarakat. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemantik Desak Kejati Sulsel Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Takalar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel